SULSELSATU.com, BARRU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru musnahkan barang bukti narkoba berupa sabu dan obat-obatan terlarang dari kasus 2018-2019.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung unusur Forkopimda di halamanan Kantor Kejari Barru, Senin (2/9/2019).
Kasi Intel Kejari Barru, Erwin mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut didasari atas adanya putusan Pengadilan Negeri Barru dan putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga : Inkracht, Jaksa dan Richard Eliezer Tak Ajukan Banding Atas Vonis Hakim
“Dari barang bukti obat terlarang yang kami musnahkan hari ini terdiri dari 43 perkara selama tahun 2018 dan 2019,” kata Erwin kepada Sulselsatu.com, Senin (2/9/2019).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu 134 gram dan obat-obatan terlarang sebanyak 1.347 butir. Barang bukti tersebut dari kasus 2018.
“Untuk tahun 2019 sabu 195 gram dan obat-obatan 633 butir,” pungkasnya.
Baca Juga : Ketiga Kalinya, Aktor Revaldo Ditangkap Lagi karena Kasus Narkoba
Penulis: Asriadi Rijal
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar