SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) terkesan tutup mata melihat minuman beralkohol bebas dijual di rumah bernyanyi keluarga.
“Kenapa pemda di sini terkesan pembiaran, minuman beralkohol dijual di bebas di rumah bernyanyi. Padahal segala umur bisa masuk di tempat itu (rumah bernyanyi keluarga), bagaiamana kalau dilihat sama anak-anak. Rusak generasi penerus kalau begitu,” ujar salah seorang warga, Andri, Senin (2/9/2019).
Terpisah, Kepala Satpol-PP Kota Parepare, Anshar mengaku, saat ini pihaknya lebih fokus pada penertiban pedagang yang menjual di sepanjang Jalan Mattirotasi.
Baca Juga : Cegah Corona, Satpol-PP Pastikan Tempat Pijat di Parepare Tutup
“Marak pedagang di sepanjang Jalan Mattirotasi, jadi kami tertibkan dulu,” katanya.
Saat ditanya apa sikap pihak Satpol-PP sebagai pengawas dan penegakan perda terkait peredaran minuman beralkohol, padahal sudah ada perda nomor 3 tahun 2007 yang mengatur.
“Tetap menjadi perhatian juga THM, namun saya akan rapatkan dulu dengan terkait sebelum action,” tandasnya.
Baca Juga : Awal Tahun, Satpol PP Parepare Fokus Tertibkan Bangunan Tak Berizin
Sebelumnya, tokoh masyarakat di Kota Parepare, Rahman Saleh mengingatkan, akibat mengkonsumsi minuman beralkohol dapat menjadi sumber berbagai kejahatan kriminal, dan merupakan ancaman serius terhadap masyarakat luas.
Diketahui, Peraturan daerah Kota Parepare nomor 3 Pasal 5 ayat (1) menyebutkan, setiap badan usaha dan atau perorangan dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menyalurkan, memasukkan, mempromosikan dan menjual minuman beralkohol dalam daerah.
Sedangkan pada Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan penertiban terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan produksi, penyimpanan, peredaran/penyaluran/pemasukan/promosi, dan penjualan serta yang meminum minuman beralkohol.
Baca Juga : Polres Jeneponto Musnahkan Barang Bukti 665 Botol Miras Berbagai Merek
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar