Warga Minta Rumah Bernyanyi yang Jual Alkohol di Parepare Ditindaki
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemkot dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta agar tegas terhadap rumah bernyanyi keluarga yang menyiapkan atau menjual minuman beralkohol.
Ini disampaikan salah seorang tokoh masyarakat di Kota Parepare, Rahman Saleh, menyikapi salah satu tempat karaoke atau rumah bernyanyi keluarga, yakni In-Box, diduga menjual minuman beralkohol bagi pengunjungnya.
“Yang namanya barang memabukkan tetap merusak. Di sini kita minta ketegasan pemkot dan aparat penegak hukum agar menindak dan menertibkan. Jangan menunggu kejadian, baru bertindak,” kata Rahman, Senin (2/8/2019).
Menurut mantan anggota DPRD Parepare periode 2009-2014 ini, sudah ada payung hukum yang mengatur tentang larangan minuman beralkohol, yakni peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007.
“Kita tinggal berharap agar pemkot segera buatkan perwali terkait Perda tentang Larangan Minuman Beralkohol ini,” harapnya.
Diketahui, Perda Nomor 3 Pasal 5 Ayat (1) menyebutkan, setiap badan usaha dan atau perorangan dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menyalurkan, memasukkan, mempromosikan dan menjual minuman beralkohol dalam daerah.
Sedangkan pada Pasal 8 Ayat (1) menyebutkan, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan penertiban terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan produksi, penyimpanan, peredaran/penyaluran/pemasukan/promosi, dan penjualan serta yang meminum minuman beralkohol.
“Kita sadari, akibat mengkonsumsi minuman beralkohol dapat menjadi sumber berbagai kejahatan kriminal, dan merupakan ancaman serius terhadap masyarakat luas,” imbuhnya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News