Aktivis Desak Penegak Hukum Selidiki Kepemilikan Tanah WNA di Jeneponto
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Sejumlah aktivis di Jeneponto yang mengatasnamakan diri dari Fraksi Revolusi Keadilan (FRK) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati, DPRD dan Kantor Kejari Jeneponto, Senin (2/9/2019).
Salah satu tuntutan para pengunjuk rasa ini yakni, adanya lahan yang dibanguni tempat wisata di Pantai Desa Mallasoro, Kecamatan Bangkala, Jeneponto, oleh salah satu Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis.
“Kami meminta kepada pemerintah daerah, Kepolisian Resort Jeneponto, Kejaksaan Negeri Jeneponto dan Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan upaya penyelidikan berdasarkan kewenangan masing-masing atas dugaan hak kepemilikan atas ranah di Desa Mallasoro oleh WNI yang diperoleh melalui jual beli,” kata Alim Bahri, orator aksi.
WNI tersebut membangun tempat wisata yang notabene dapat dianggap berseberangan dengan adat istiadat/kultur budaya lokal.
“Di mana praktik tersebut kemungkinan tidak melalui proses dan mekanisme regulasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.
Tidak hanya itu, dia juga menduga tanah wisata tersebut melanggar Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasion Nomoe 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelapasan atau Pengalihan Hak atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal, atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
“Serta UU RI.No.2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum,”kata Alim.
Salah satu anggota DPRD Jeneponto, Fraksi PAN yang menerima pengunjuk rasa di Gedung DPRD Jeneponto, Asdin Asis Beta, mengaku siap menindak lanjuti aspirasi pengunjuk rasa.
“Kami selaku wakil rakyat didalam sumpah kami sudah jelas bunyinya bersedia untuk mendengar aspirasi rakyat sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku,”katanya
Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News