SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan larangan ekspor bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen. Larangan ini akan mulai diberlakukan secara total mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Dengan pengumuman pemberlakuan tersebut, perusahaan memiliki masa transisi selama empat bulan sejak September ini hingga Desember 2019 untuk mulai menyesuaikan kebijakan baru ini.
Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menyatakan larangan ekspor total tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya jumlah ketahanan dan cadangan nikel nasional.
Baca Juga : Dua Proyek Smelter HPAL PT Vale Prediksi Rampung 2027, Produksi Nikel Capai 180 Ribu Ton
Saat ini jumlah cadangan terbukti mencapai 698 juta ton. Jika tidak ditemukan yang baru, cadangan tersebut hanya dapat menjamin suplai bijih nikel bagi fasilitas pemurnian selama 7,3 tahun.
Di sisi lain, cadangan terkira yang sebesar 2,8 miliar ton masih memerlukan peningkatan faktor pengubah seperti kemudahan akses, perizinan (izin lingkungan), dan keekonomian (harga) untuk meningkatkan cadangan teknis menjadi terbukti.
Kondisi tersebut dapat memenuhi kebutuhan fasilitas pemurnian sekitar 42,67 tahun.
Baca Juga : Buka Puasa Bersama Media, PT Vale Indonesia Tegaskan Komitmen Pertambangan Berkelanjutan
Sementara di sisi lain, pemerintah saat ini tengah berusaha untuk meningkatkan nilai tambah nikel di dalam negeri. Saat ini sudah banyak investor yang menanamkan uangnya untuk pembangunan smelter.
Untuk itu katanya, pemerintah perlu mengambil langkah antisipatif agar umur cadangan tersebut dapat memenuhi umur keekonomian smelter. Di samping itu, terus berkembangnya teknologi pengelolaan nikel kadar rendah menjadikan cadangan yang dimiliki dapat dimurnikan di dalam negeri sebagai bahan baku baterai dan tidak perlu diekspor.
“Kami sudah menandatangani peraturan menteri ESDM yang intinya adalah mengenai penghentian untuk insentif nikel" href="https://www.sulselsatu.com/topik/ekspor-nikel">ekspor nikel bagi pembangun smelter per tanggal 1 Januari 2020. Jadi per 1 Januari 2020 tidak ada lagi ekspor nikel,” ujar Bambang dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (2/9) ini.
Baca Juga : Buka Puasa Bersama Media di Palu, PT Vale Perkuat Kolaborasi untuk Keberlanjutan
Bambang menyatakan pembangunan smelter nikel yang ada saat ini sudah cukup banyak. Saat ini sudah ada 11 smelter nikel terbangun dan 25 lainnya dalam proses pembangunan.
Ia mengatakan dengan 36 smelter nikel tersebut, pemerintah telah menghitung manfaat bila nikel diproses di dalam negeri.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar