DPRD Makassar Sahkan Lima Ranperda Jelang Akhir Masa Jabatan

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat paripurna keempat belas masa sidang ketiga 2018/2019 di ruang rapat paripurna DPRD Makassar, Selasa (3/9/2019).
Paripurna ini digelar enam hari jelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019.
Ada lima rancangan peraturan daerah (ranperda) yang disepakati menjadi peraturan daerah (perda) setelah dibahas bersama selama beberapa lama.
Kelima ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Kepemudaan, Perlindungan Perawat, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, Pengarusutamaan Gender, serta Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar. Kelimanya disahkan setelah semua fraksi menyetujui usai menyampaikan pandangan akhir masing-masing.
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Syarifuddin Badollahi mengatakan, secara umum pihaknya menyetujui seluruh ranperda tersebut. Misalnya Ranperda tentang Kepemudaan yang menurutnya akan menjadi payung hukum bagi Pemkot Makassar, untuk memberikan pelayanan kepemudaan dalam partisipasi pada kegiatan sosial, politik,dan budaya, serta pengembangan kepemudaan dalam wirausaha.
“Fraksi partai Demokrat menaruh harapan yang besar, dengan pertumbuhan ekonomi Kota Makassar menunjukkan tren yang menggembirakan dari tahun ke tahun, diharapkan pula memacu peningkatan potensi PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah,” katanya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb dan dihadiri seluruh unsur pimpinan DPRD.
Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News