SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menyatakan, penerapan aturan kendaraan dengan nomor plat ganjil genap di Kota Makassar masih dalam tahap kajian.
Menurut Iqbal, penerapan aturan kendaraan dengan nomor plat ganjil genap akan berdasarkan hasil evaluasi lalu lintas yang terjadi di Makassar.
“Nanti kita lihat laporan lalu lintas. Kalau evaluasi lalu lintas memang sudah perlu, kita akan terapkan, tapi kalau tidak ya kita tunda,” kata Iqbal, Selasa (3/9/2019).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Mario Said menilai kebijakan tersebut cukup baik. Hanya saja, kondisi jalan di Kota Makassar saat ini belum memungkinkan untuk menerapkan aturan nomor kendaraan ganjil genap.
‘Karena Jalan Pettarani ini kan sementara lagi pembangunan. Jadi, kita sangat sulit untuk melakukan kajian karena kondisinya tidak normal. Dan imbas dari pada itu kan ke mana-mana,” kata Mario.
Baca Juga : Dishub Sulsel Tetapkan Tarif Angkutan Sewa Khusus Sulsel, Berikut Rinciannya
Penerapan soal aturan kendaraan dengan nomor plat ganjil genap, menurut Mario, kemungkinan masih bisa menjadi bahan pertimbangan tapi tidak untuk saat ini. Hal itu lantaran jalan tol layang yang kini tengah di bangun di atas Jalan Pettarani juga diharapkan jadi solusi mengatasi kemacetan.
“Jangan sampai nanti selesai, kemacetan sudah bisa terurai. Berarti tidak perlu kita melakukan ganjil genap. Tapi kalau setelah selesai nanti itu, kita melihat lagi dan kita adakan kajian-kajian, kalau memang memungkinkan ya kita juga berlakukan di Makassar,” tandasnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Pahlevi menyebut pihaknya bersama dengan Dishub Kota Makassar akan melakukan kajian pemberlakukan aturan ganjil genap yang akan diterapkan di Kota Makassar nantinya.
Baca Juga : Mulai 6-17 Mei, Angkutan Umum AKDP Dilarang Beroperasi
Hal tersebut berdasarkan usulan dari Kementerian Perhubungan, yang mengusulkan 5 Kota selain Kota Jakarta, yakni Makassar, Surabaya, Bandung, Denpasar dan Medan Untuk memberlakukan aturan kendaraan ganjil-genap.
Pahlevi mengaku bahwa salah satu jalan protokol yang kemungkinan besar akan menerapkan aturan ini adalah Jl AP Pettarani.
“Kalau saya pribadi di Jl Pettarani, apalagi saat ini sementara pengerjaan. Ganjil genap ini hanya berlaku untuk kendaraan plat hitam, tidak termasuk mobil dinas, ambulance dan kendaraan plat kuning,” kata Pahlevi.
Baca Juga : Iqbal Suhaeb Wajibkan Warga Gunakan Masker
Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar