Logo Sulselsatu

Bupati Muara Enim Ditahan KPK

Asrul
Asrul

Rabu, 04 September 2019 08:56

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTABupati Muara Enim, Ahmad Yani resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Pusat dalam kasus suap proyek di Kabupaten Muara Enim.

Penahanan juga dilakukan kepada dua tersangka lainnya di rutan berbeda.

Ahmad Yani ditetapkan sebagai tersangka bersama anak buahnya, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).

Baca Juga : Langkah Cegah Korupsi di Daerah, KPK Dorong Akselerasi Sertifikat Tanah dan Bangunan di Sulsel

Satu tersangka lainnya yakni Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari. Ketiganya terjerat dugaan suap proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan.

“Ditahan selama 20 hari pertama. AYN di Rutan Polres Jakarta Pusat, EM di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan ROF di Rutan Polres Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (4/9/2019).

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, diduga terdapat syarat pemberiancommitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.

Baca Juga : VIDEO: Ini Alasan KPK terkait Percepatan Panangkapan SYL

“Diduga AYN meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui EM,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Robi merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan 10 persen fee, dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.

“Pada 31 Agustus 2019, EMmemintakepadaROF agar menyiapkan uang pada Senin (2/9) dalam pecahan dolar AS. Pada Minggu (1/9), ElfinberkomunikasidenganRobi membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk dolar AS.

Baca Juga : VIDEO: Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi 35 ribu dolar AS. Jumlah tersebut yang juga diangkut KPK dalam OTT, Senin (2/9/2019) lalu.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik26 November 2024 14:51
Tidak Dapat Undangan Mencoblos, Apakah Bisa Pakai KTP? Ini Kata KPU Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 digelar besok, Rabu 27 November 2024. Pemilih yang namanya tercatat di da...
Bisnis26 November 2024 14:45
Ekspansi ke Indonesia Timur, Indosat Perkuat Jaringan Cepat di Timika
Indosat memperkuat kehadirannya di Kota Timika sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi digital Indonesia Timur....
Makassar26 November 2024 14:45
Danny Pomanto: Kerugian Kota Makassar Berpotensi Capai Rp1 Triliun Akibat Buruknya Pengelolaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi terkini pengelolaan kota Makass...
Metropolitan26 November 2024 14:35
Pemkot Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memimpin apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi di Tugu MNEK Pantai Losar...