Bupati Muara Enim Ditahan KPK
SULSELSATU.com, JAKARTA – Bupati Muara Enim, Ahmad Yani resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Pusat dalam kasus suap proyek di Kabupaten Muara Enim.
Penahanan juga dilakukan kepada dua tersangka lainnya di rutan berbeda.
Ahmad Yani ditetapkan sebagai tersangka bersama anak buahnya, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).
Satu tersangka lainnya yakni Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari. Ketiganya terjerat dugaan suap proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan.
“Ditahan selama 20 hari pertama. AYN di Rutan Polres Jakarta Pusat, EM di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan ROF di Rutan Polres Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (4/9/2019).
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, diduga terdapat syarat pemberiancommitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
“Diduga AYN meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui EM,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Robi merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan 10 persen fee, dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.
“Pada 31 Agustus 2019, EMmemintakepadaROF agar menyiapkan uang pada Senin (2/9) dalam pecahan dolar AS. Pada Minggu (1/9), ElfinberkomunikasidenganRobi membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk dolar AS.
Uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi 35 ribu dolar AS. Jumlah tersebut yang juga diangkut KPK dalam OTT, Senin (2/9/2019) lalu.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News