SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar menyetujui pencabutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Dunia karena dinilai tidak lagi relevan dengan pemerintahan sekarang.
Pencabutan ini diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Kota Makassar di Kantor DPRD Kota Makassar, Selasa (3/9/2019).
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
“Sudah disampaikan tadi, itu dimasukkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) wali kota. Sudah dianggap tidak relevan lagi. Sudah termuat dalam RPJMD,” kata Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb usai menghadiri rapat tersebut.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Makassar Farouk M Betta menyebut, Ranperda Kota Dunia ini tidak lagi sesuai dengan RPJMD Pemkot Makassar 2014-2019 yang memuat visi misi sebagai Makassar Kota Dunia.
“Ranperda Kota dunia itu karena sudah tidak seiring dengan kondisi wali kota karena periodisasinya habis, selesai. Pembahasannya tidak dilanjutkan karena periodisasi Pak Ramdhan sudah berakhir sehingga harus ada RPJMD baru,” ujar Farouk.
Baca Juga : DPRD Makassar Desak Pemkot Cairkan Dana Hibah KONI 2024
Diketahui, Ranperda Kota Dunia merupakan inisiatif dari Wali Kota Makassar periode sebelumnya, Moh Ramdhan Pomanto atau lebih dikenal sebagai Danny Pomanto.
Pada 2016 lalu, Danny mengusulkan ranperda tersebut kepada DPRD Kota Makassar untuk dibahas. Namun hingga di tahun ketiga, pembahasan ranperda ini masih mandek di tangan DPRD.
Terkait hal ini, Farouk menandaskan ada banyak pertimbangan untuk membahas ranperda itu, termasuk variabel apa saja yang menentukan suatu kota disebut sebagai kota dunia.
Baca Juga : Kawal Aspirasi Atlet Disabilitas, DPRD Makassar Desak Pemenuhan Hak Bonus
“Itu kan usulan eksekutif tapi akhirnya dengan segala pertimbangan dan banyak variabel yang dijelaskan, termasuk wali kota menjelaskan variabelnya, apalagi kecenderungan kota dunia itu kan lebih umum dibanding kita kota,” tandasnya.
Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar