SULSELSATU.com, JAKARTA – Amnesty Internasional Indonesia (AII) meminta Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan enam aktivis Papua yang menjadi tersangka pengibar bendera bintang kejora di seberang istana. Mereka meminta agar polisi mencabut status tersangka enam aktivis itu.
AII juga menyayangkan penggunaan Pasal 106 dan 110 KUHP untuk menetapkan status hukum sebagai tersangka. Pasal itu dianggap sebagai bentuk upaya mengkriminalisasi kebebasan berekspresi.
“Bebaskan mereka,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, seperti dilansir CNNIndonesia, Rabu (4/9/2019).
Baca Juga : Rayakan Semangat Kemerdekaan, Bank Mandiri Dorong Peningkatan Kesehatan di Jayapura
“Mereka juga harus segera dibebaskan tanpa syarat. Para aktivis tersebut ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mencakup kejahatan terhadap keamanan negara, padahal mereka semata-mata menggunakan hak mereka untuk berkumpul dan berekspresi secara damai,” seperti tertera dalam keterangan tertulis.
Organisasi non-pemerintah yang bergerak dalam bidang HAM ini menilai penyelidikan yang dilakukan oleh polisi sangat memprihatinkan. Menurutnya, tindakan polisi dapat dikatakan melanggar hak-hak peradilan yang adil dan proses hukum yang sah (due process).
“Pendamping hukum para aktivis Papua tersebut mengklaim bahwa polisi telah mencegah mereka mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada klien mereka selama interogasi,” tulisnya.
Baca Juga : VIDEO: Banjir Bandang di Kawasan PT Freeport Indonesia
AII mengklaim dalam satu dekade terakhir, jumlah kegiatan politik pro-kemerdekaan di Papua telah meningkat. Namun, mereka melihat aparat bersikap represif terhadap kegiatan yang dilakukan aktivis Papua tersebut.
Sebagian besar kegiatan tersebut dilakukan oleh mahasiswa dan kaum muda. Kegiatan itu dilakukan sebagai bentuk tuntutan untuk menentukan nasib sendiri melalui referendum.
Selain itu, AII meminta agar pihak berwenang melakukan pencabutan dan juga mengamandemen Pasal 106 dan 110 KUHP agar tidak ketentuan tersebut tidak digunakan untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi, seperti yang diizinkan dalam hukum hak asasi manusial internasional.
Baca Juga : VIDEO: Salut! Ibu-ibu dan Anak-anak di Papua Bantu Tarik Pesawat yang Tergelincir
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memulangkan dua orang asal Papua tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka. Hal itu dikonfirmasi oleh kepada advokat LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora. Mereka adalah Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya.
Sedangkan enam orang lainnya yang masih ditahan yakni Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Wenebita Wasiangge, dan Surya Anta.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar