SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten Wajo menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Ombudsman RI di aula Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (4/9/2019). Kerjasama ini dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Wajo.
Nota kesepakatan kerja sama ini ditandatangani langsung Sekretaris Kabupaten Wajo, Amiruddin dan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan.
Penandatanganan ini juga turut disaksikan Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, Inspektorat Kabupaten Wajo, Kabag Organisasi Pemkab Wajo, serta Kabag Hukum Pemkab Wajo.
Baca Juga : Ombudsman Sulsel Nilai Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Gowa Masuk Zona Hijau
Amiruddin mengatakan, kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Bupati Wajo Amran Mahmud dengan Ombudsman sebelumnya.
Kesepakatan ini nantinya akan dijadikan pedoman oleh para pihak untuk melakukan koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo.
“Kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi dalam mempercepat penyelesaian laporan masyarakat terkait pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo,” kata Amiruddin.
Baca Juga : Terima Penilaian dari Ombudsman, Wabup Gowa Minta Sistem Layanan Semakin Berkualitas
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar