Soal Pencemaran Limbah, PLTU Punagaya Persilakan Warga Gugat ke Pengadilan
SULSELSATU.com, JENEPONTO – PLTU Punagaya Jeneponto akhirnya menerima perwakilan pengunjukrasa yang mempersoalkan pencemaran limbah ke sumur warga.
Limbah PLTU Punagaya disebut mencemari sumur warga setempat bernama Kawali Daeng Ngawing. Air sumur warga tersebut berdebu.
Manajer Bagian Proyek Pembangkit PLN UPP Kitring Sulsel, Ari Parikesit menolak untuk serta merta bertanggung jawab dengan masalah ini. Dia mengatakan, rumah kawali maupun sumurnya yang berdebu tidak serta-merta akibat debu dan limbah PLTU.
Baca juga: Ratusan Orang Geruduk PLTU Punagaya Jeneponto
“Kami pihak PLTU siap digugat di pengadilan jika merasa dirugikan. Jika pihak pengadilan memutuskan PLTU bersalah maka hal itu dasar untuk membayar kompensasi. Solusi kedua, hadirkan lembaga independen untuk melakukan investigasi atas dampak yang dimaksud dan solusi ketiga ada pejabat yang menjamin, misalanya bupati untuk bertanda tangan, bahwa PLN harus membayar ganti rugi, supaya kami ada dasar,” katanya
Sementara itu, koordinator pengunjukrasa, Edi Subarga mengatakan siap memenuhi tiga solusi tersebut dan menyiapkan segala hal terkait solusi yang ditawarkan pihak PLTU.
“Berikan kami waktu dua Minggu, Insya Allah kita laksanakan,” katanya.
Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News