SULSELSATU.com, JENEPONTO – Sekitar 100 orang mendatangi Kantor PT. PLN Persero PLTU Punagaya 2×100 MW di Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Jeneponto, Rabu (4/9/2019).
Mereka yang mengatasnamakan diri sebagai Komite Pemuda Parlemen Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa menuntut tanggung jawab pengelola terkait limbah batu bara PLTU yang mencemari sumur milik warga bernama Kawali.
“Tiga sumur Kawali Dg Awing tidak dapat digunakan lagi, karena sumur tersebut mengandung zat beracun dari limbah batu bara PLTU,” ujar orator aksi, Edi Subarga.
Baca Juga : VIDEO: Dua Pelaku Pencurian Kuda di Jeneponto Berhasil Diringkus Polisi
Akibat hal itu, kata Edi, Kawali mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Ia menyebut warga telah berusaha meminta ganti rugi terkait hal ini, namun pihak PT PLN sebagai pengelola PLTU belum memberikan keterangan.
“Kami mendesak pihak PLN Persero untuk membayarkan biaya kompensasi secara keseluruhan serta mendesak Dinas Lingkungan Hidup Sulsel untuk meninjau masyarakat setempat,” katanya.
Pengunjuk rasa juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel memeriksa kembali Amdal, izin tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun milik PLTU tersebut.
Baca Juga : VIDEO: Aksi Emak-Emak di Jeneponto Joget Sambil Tenggak Miras Depan Anak-Anak
“Kami juga mendesak pihak PLN untuk memperhatikan proses pembangunan infrastruktur dan melibatkan pekerja lokal,” katanya.
Penulis: Dedi
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar