SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar kini berganti status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Hal itu menyusul pasca disahkannya Perda tentang Perusahan Umum Daerah Kota Makassar oleh DPRD Kota Makassar dalam rapat paripurna, dua hari lalu.
Menurut Dirut PDAM Kota Makassar, Haris Yasin Limpo, perubahan status ini merupakan sebuah hal yang patut disyukuri mengingat pihaknya harus menunggu cukup lama yakni, sejak awal 2018 lalu, untuk pembahasan ranperda ini hingga akhirnya disahkan menjadi perda.
Baca Juga : PDAM Makassar Tingkatkan Kualitas Karyawan Lewat Pelatihan Internal
“Ini artinya secara internal fungsi-fungsi sebagai perusahaan yang lebih fungsional itu akan lebih ditingkatkan khususnya baik itu keadaannya secara internal maupun secara eksternal ke depan secara organisasi,” jelas Haris, Kamis (5/9/2019).
Untuk itu, Haris mengaku pihaknya akan lebih meningkatkan fungsionalisme dan mutu pelayanan kepada masyarakat, meskipun hal itu sebenarnya sudah dilakukan sejak masih berstatus sebagai perusda.
“Cuma dengan adanya perusahaan ini berubah menjadi perumda itu memberi ruang kepada PDAM untuk lebih berinovasi terhadap strategi penambangan ke depan,” kata Haris.
Baca Juga : Pipa PDAM Makassar di Jalan Paccerakkang Bocor, Ini Daerah yang Terdampak
Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, pihaknya akan merancang suatu rencana bisnis yang lebih baik ke depan sehingga dua item yakni profesionalisme secara internal organisasi dan pelayanan kepada masyarakat harus lebih dimaksimalkan.
“Perlu diketahui bahwa pelayanan bisa maksimal bagi perusahaan, khususnya air minum, tergantung lagi kembali kepada persoalan airnya air baku yang mau diolah. Selama itu tidak, berarti kita tidak bisa memberikan apa-apa kepada masyarakat,” tandasnya.
Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar