SULSELSATU.com, PAREPARE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parepare menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Matius Lariang, terdakwa pencabulan siswa SD di Parepare.
Matius Lariang (50), merupakan petugas jaga atau satpam sekolah dasar di tempat korbannya menuntut ilmu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Parepare, Idil mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1), (2) jo pasal 76 huruf d.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Lahan Kosong di Belakang Kantor Dispora Parepare
“Kita tuntut hukuman maksimal yaitu 15 tahun, namun PN putus 12 tahun pidana,” ujarnya, Kamis (5/9/2019).
Idil menjelaskan, terdakwa melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu kepada korbannya.
“Jadi korbannya ini sebut saja namanya Mawar (7), merupakan tetangga tempat pelaku bekerja jadi satpam. Kejadiannya hari libur, pelaku membujuk korbannya dengan uang Rp2 ribu. Karena masih kecil dan tak tahu apa-apa, korban hanya bisa pasrah,” jelasnya.
Baca Juga : Tiba di Parepare, Pj Gubernur Sulsel Tebar Benih Udang Vaname dan Tanam Pisang Cavendish
Penulis: Andi Fardi
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar