DPRD Sinjai Konsultasi ke Pengadilan Agama Soal Pencegahan Pernikahan Dini
SULSELSATU.com, SINJAI – Komisi I DPRD Sinjai melakukan audiensi ke Pengadilan Agama (PA) soal permohonan pengesahan nikah atau isbat nikah dan dispensasi nikah yang banyak terjadi dikalangan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Sabir mengatakan bahwa audiensi ini merupakan tindaklanjut dari hasil rapat Komisi I.
“Untuk mendapatkan isbat nikah harus melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh aturan yang ada, yakni harus terdaftar atau terdata ulang ke pemerintah desa atau kelurahan setempat terlebih dahulu. Kemudian statusnya akan sementara dialihkan kembali menjadi perjaka untuk laki-laki dan perawan untuk perempuan,” ujarnya, Kamis (5/9/2019).
“Bagi laki-laki yang menikah dibawah 19 tahun dan perempuan 16 tahun maka permohonannya ditolak, makanya harus mendaftar ulang ke desa untuk mendapatkan surat nikah,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua PA Sinjai Hadrawati menjelaskan bahwa jika terlanjur telah memiliki anak, maka yang bersangkutan diwajibkan mengajukan permohonan ke PA untuk mendapatkan hak anak.
Selanjutnya setelah rekomendasi keluar maka akta kelahiran anak sudah bisa dikeluarkan oleh Disdukcapil sebagai pengakuan oleh negara. Dengan catatan setelah mendaftar ulang dan menikah secara legal disertai bukti surat nikah baru, itu barulah bisa mengurus hak anak bersama kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran anak.
Sementara untuk kasus dispensasi nikah di bawah umur, pihak PA Sinjai telah melakukan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sinjai untuk menekan pernikahan dini.
“Kita pastikan akan menelusuri dulu secara mendalam kalau memang tidak mendesak dan bisa ditunda sampai umurnya cukup maka kita tunda. Apalagi kan sayang kalau sekolah anak-anak kita terputus,” pungkas Hadrawati.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News