Pungli Penerbitan Izin, Warga Minta Bupati Jeneponto Copot Lurah Bontorannu

Pungli Penerbitan Izin, Warga Minta Bupati Jeneponto Copot Lurah Bontorannu

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Bupati Jeneponto Iksan Iskandar diminta mencopot pelaksana tugas Lurah Bontorannu, Muslim Roa karena diduga melakukan pungutan liar untuk penerbitan sejumlah izin kepada masyarakat.

Desakan pencopotan Mulism Roa melalui unjuk rasa yang dilakukan sejumlah warga di depan Kantor Bupati Jeneponto, Kamis (5/9/2019).

“Mendesak bupati Jeneponto agar menindak tegas Plt Lurah Bontorannu sebagai pelajaran dan efek jerah karena telah melakukan praktek pungli terhadap masyarakat,” ujar Orator Aksi, Amrullah Serang.

Amrullah berharap tidak ada alasan Bupati Jeneponto untuk tidak mencopot Muslimin Roa sebagai pelaksana tugas karena dinilai tidak dapat menjalankan dan wewenang dengan baik.

“Karena diduga melakukan praktik pungli terhadap masyarakat. Salah satu contoh menjalankan pelayanan berbayar seperi izin pesta, surat keterangan usaha dan lain-lain,” ungkapnya.

Aksi unjuk rasa ini diterima Asisten II pemkab Jeneponto, Andi Elly didampingi Kabag Hukum, Mustakbirin. Elly mengaku akan menyampaikan seluruh tuntutan warga kepada bupati.

“Terkait masalah pencopotan plt Kelurahan Bontorannu itu kewenangan bapak bupati Jeneponto dan kami akan melaporkan kepada bapak bupati untuk dipanggil dan dimintai keterangan,” katanya.

Pihaknya juga menyampaikan, apabila ada pemerintah melakukan pelanggaran administrasi, Elly mempersilakan masyarakat melakukan surat keberatan secara tertulis kepada siapa yang mengangkat pejabat tersebut.

“Apabila ada pungli yang dilakukan oleh pemerintah, maka siapa saja berhak melaporkan kepada pihak penegak hukum, misalanya di kepolisian atau kejaksaan untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum,” katanya.

Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga