Agus Rahardjo Tolak Revisi UU KPK
SULSELSATU.com, JAKARTA – Ketua KPK Agus Rahadjo menolak draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Agus menganggap, revisi bakal melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.
“Kalau kita lihat data di website KPK saat ini, lebih dari seribu perkara korupsi sudah ditangani. Tapi ini bukan hanya soal jumlah orang yang ditangkap dan diproses hingga divonis bersalah melalukan korupsi saja. Jabatan pelaku korupsinya juga terbaca jelas,” kata Agus seperti dilansir dari Detik, Jumat (6/9/2019).
“Pelaku pejabat publik terbanyak adalah para anggota DPR dan DPRD, yaitu dalam 255 perkara. Kemudian Kepala Daerah berjumlah 110 perkara. Mereka diproses dalam kasus korupsi dan ada juga yang dijerat pencucian uang. Ini baru data sampai Juni 2019. Setelah itu, sejumlah politisi kembali diproses,” imbuh Agus.
Dengan UU KPK yang saat ini berlaku, Agus menganggap kinerja KPK tidak pandang bulu. Bila revisi UU KPK mulus terjadi di DPR, Agus menyebut ada pasal-pasal yang bisa mematikan kinerja KPK selama ini.
“Selama upaya pemberantasan korupsi dilakukan di Indonesia, mungkin tidak akan pernah terbayangkan ratusan wakil rakyat dan kepala daerah tersentuh hukum. Adagium hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas sering sekali kita dengar. Namun dengan dukungan publik yang kuat, KPK berupaya untuk terus menjalankan tugasnya. Selain anggota DPR, DPRD, kepala daerah, ada 27 menteri dan kepala lembaga yang dijerat, dan 208 perkara yang menjerat pejabat tinggi di instansi, yaitu setingkat eselon I, II, dan III. Tercatat, Ketua DPR RI dan Ketua DPD aktif dan sejumlah menteri aktif yang melakukan korupsi juga ikut diproses,” sebut Agus.
“Angka-angka di atas tentu bukan sekedar hitungan numerik orang-orang yg pada akhirnya menjadi tersangka hingga dapat disebut koruptor. Kasus-kasus tersebut tentu juga terkait ratusan proyek pemerintah dan perizinan. Proyek dengan nilai hingga ratusan miliar atau bahkan triliunan rupiah dipotong untuk kepentingan sejumlah pejabat yg mereka sebut commitment fee. Padahal seharusnya uang rakyat Indonesia yang menjadi sumber utama anggaran, harus dapat dinikmati secara penuh oleh masyarakat. Niat baik pemerintah untuk membangun negeri ini diselewengkan para pelaku korupsi,” imbuhnya.
Agus pun menyampaikan kemunculan revisi UU KPK yang tiba-tiba itu tidak pernah dibicarakan dengan KPK. Dia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan.
Persetujuan seluruh fraksi di DPR untuk merevisi UU KPK terjadi dalam sidang paripurna pada Kamis, 5 September, kemarin. DPR nantinya akan meminta persetujuan dari pemerintah untuk merevisi UU tersebut.
Revisi UU KPK yang diusulkan DPR menuai kritik karena dianggap melemahkan. Dalam draf revisi UU KPK, terdapat poin yang krusial, seperti Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan melalui izin Dewan Pengawas KPK, hingga kewenangan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News