SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ombudsman bersama pemprov dan para sekretaris kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan penyelesaian serta tindaklanjut laporan masyarakat di Ruang Pola Kantor Gubermur Sulsel, Rabu (4/9/2019).
Sekkab Lutra, Tafsil Saleh ikut hadir dan melakukan penandatanganan kerjasama tersebut. Tafsil turut mendampingi Kabag Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur, Muhammad Hadi
“Penandatanganan kerja sama ini sebagai tindak lanjut MoU bupati dengan Kepala ORI (Ombudsman RI Perwakilan Sulsel) pada 1 April 2019 lalu di Makassar,” kata Tafsil.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran di Desa Tolada Luwu Utara, Rumah Ludes Terbakar
Sementara Kabag Organisasi Hadi menyebutkan, salah satu tujuan penandatanganan kerja sama ini adalah untuk menggenjot peningkatan pelayanan publik, khususnya keterpenuhan 14 standar pelayanan publik sebagaimana termuat dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Tindak lanjut laporan masyarakat terhadap pelayanan publik, juga diatur dalam penandatanganan kerja sama ini,” kata Hadi.
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : VIDEO: Warga di Lara Luwu Utara Protes Jalan Rusak, Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan
Baca Juga : VIDEO: Warga di Lara Luwu Utara Protes Jalan Rusak, Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar