SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar melakukan terobosan dengan menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) untuk dokumen kependudukan.
“Sekalian dengan pulihnya Jarkomdat (Jaringan Komunikasi dan Data) yang ada di Dukcapil, hari Senin kemarin juga itu kita melakukan uji coba untuk tanda tangan elektronik beberapa dokumen yang lain,” kata Puspa, sapaannya, Sabtu (7/9/2019).
Puspa mengatakan, saat ini penerapan tanda tangan elektronik diperluas dari yang awalnya hanya untuk dua dokumen, yakni Kartu Keluarga dan akta kelahiran, kini bisa diterapkan untuk enam dokumen.
Baca Juga : Pemkot Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Hal itu dilakukan demi memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang cepat.
Keenam dokumen itu adalah Kartu Keluarga, akta kelahiran, surat pindah keluar, akta kematian, akta pengesahan anak, dan akta pengakuan anak.
“Jadi, sudah ada enam dokumen kependudukan yang bisa kita tanda tangani secara elektronik,” katanya.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar