SULSELSATU.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Mahfud MD heran dengan sikap DPR yang berinisiatif mengusulkan revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK. Pasalnya, revisi UU KPK tak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019 di DPR.
Ia mengingatkan RUU yang menjadi prolegnas itu mesti ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
“Kalau RUU itu harus masuk Prolegnas dan disepakati antara DPR dan pemerintah. Nah, setahu saya revisi UU KPK ini tidak masuk dalam 55 RUU di Prolegnas 2019,” kata Mahfud, Sabtu (7/9/2019).
Baca Juga : Langkah Cegah Korupsi di Daerah, KPK Dorong Akselerasi Sertifikat Tanah dan Bangunan di Sulsel
Dia menambahkan revisi UU KPK memang pernah mencuat. Namun, itu terjadi sudah beberapa tahun lalu. Saat itu, Jokowi selaku presiden mengatakan pemerintah belum ada rencana merevisi UU KPK.
“Pernah muncul revisi UU ini tapi lalu bubar. Pak Jokowi dulu sangat bijak bilang pemerintah belum ada niat merevisi UU KPK. Sekarang ini kan istilahnya muncul lagi tiba-tiba,” tutur Mahfud.
Kemudian, ia menjelaskan suatu revisi atau Rancangan Undang Undang (RUU) bisa dikebut masuk prioritas untuk dibahas DPR dan pemerintah dengan beberapa syarat. Pertama, mesti ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Perppu ini kemudian akan dibahas di DPR untuk menjadi UU.
Baca Juga : VIDEO: Ini Alasan KPK terkait Percepatan Panangkapan SYL
Lalu, kedua ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat. Ketiga, ada perjanjian internasional yang disepakati antarnegara. Selanjutnya, keempat, bila terjadi sesuatu yang luar biasa, urgen dan hanya bisa diselesaikan dengan UU.
“Empat itu saja RUU bisa masuk secara cepat meskipun tidak masuk Prolegnas,” jelas eks Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Dia bilang dalam revisi UU KPK mesti melibatkan publik dengan sejumlah pihak seperti akademisi, ahli, hingga meminta pandangan KPK. Maka itu, Jokowi disarankan jangan buru-buru menerbitkan Surat Presiden atau Surpres soal revisi UU KPK. Bila Jokowi setuju, maka akan mengirimkan menteri terkait untuk membahas revisi UU itu bersama DPR.
Baca Juga : VIDEO: Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Mahfud pun kembali menyentil DPR periode saat ini yang masa habisnya kurang dari sebulan namun ingin mengebut revisi UU KPK. Masa bakti periode 2014-2019 akan masa habis pada 30 September 2019. Sementara, para wakil rakyat baru akan dilantik pada 1 Oktober 2019.
“Seumpama pun ada prolegnas, tiga minggu lagi sudah habis masa kerjanya. Dan anggota DPR baru akan dilantik. Kenapa enggak diserahkan ke DPR yang baru saja,” tuturnya.
Sebelumnya, pimpinan KPK mengirim surat ke Presiden Jokowi terkait rencana revisi UU KPK. Harapan KPK saat ini berada di Jokowi. Revisi UU bisa mentok jika Jokowi menolaknya. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya menyurati Jokowi pada, Jumat, 6 September 2019.
Baca Juga : KPK Obrak Abrik Rumah Mentan SYL di Makassar, 1 Unit Mobil Mewah Diamankan
“Insya Allah, hari ini (surat dikirim ke Jokowi). Perlu persetujuan pimpinan yang lain karena (pimpinan KPK) collective collegial,” kata Agus saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkatnya, Kamis 5 September 2019.
Dalam surat tersebut, KPK meminta Jokowi tidak tergesa-gesa mengirimkan Surpres ke DPR untuk membahas revisi UU tersebut. KPK meminta Jokowi terlebih dahulu mendengarkan para ahli, akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan elemen bangsa lain mengenai revisi UU itu.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar