SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar periode 2014-2019 dipastikan tetap menerima gaji di bulan September meski kerjanya tak cukup satu bulan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar, Andi Sadly mengatakan, keputusan tersebut telah dibicarakan dan disepakati oleh fraksi-fraksi, sebagai perwakilan partai pemilik kursi yang ada di DPRD Makassar.
“Iya itu sudah melalui pembicaraan, dan memang sekretariat wajib membayarkan gaji dewan untuk satu periode selama 60 bulan masa kerja,” kata Saldy, Ahad (8/9/2019).
Baca Juga : DPRD Makassar Siap Kawal Proyek Stadion Internasional Gagasan Wali Kota Munafri Arifuddin
“Tetap gaji full, tunjangan juga begitu. Kita tetap berikan untuk hitungan satu bulan gaji,” tambah Saldy.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, diketahui gaji gaji untuk anggota dewan berada dikisaran Rp35-40 juta per bulan. Belum termasuk tunjangan-tunjangan reses maupun pelatihan.
Untuk diketahui, dari 50 Anggota DPRD Makassar periode 2014-2019 hanya 21 yang berhasil mempertahankan kursinya di parlemen, selebihnya terhempas.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Supratman Dukung Pemilihan Langsung RT/RW, Desak Pemkot Tepati Janji
Penulis: Asrul
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar