SULSELSATU.com, MAKASSAR – Reposisi jabatan yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb terhadap 1.073 pejabat pemkot beberapa waktu lalu rupanya tak bisa diterima begitu saja oleh sejumlah pejabat. Melalui tim kuasa hukum, mereka mengajukan keberatan dengan hasil keputusan tersebut.
Salah satu anggota tim kuasa hukum pejabat pemkot Abdul Aziz menjelaskan, keputusan tersebut menimbulkan ketidakpuasan dari pejabat yang dibatalkan. Saat ini sudah ada kurang lebih 10 orang yang mengajukan keberatan melalui tim kuasa hukum.
Mereka yang tidak puas dan keberatan atas keputusan tersebut telah menempuh upaya administrasi yakni mengajukan keberatan tertulis kepada Pj Wali Kota Makassar sebagai atasan pejabat dengan berbagai alasan, antara lain;
Baca Juga : Silaturahmi di Kepulauan Sangkarrang, Ini Pesan Pj Wali Kota Makassar
a.Keputusan dimaksud membatalkan keputusan wali kota Makassar sebelumya SK Nomor: 82 1.23.222-2018 tanggal 10 Desember 2018
dimana beberapa pejabat di antaranya diturunkan jabatannya (demosi) tanpa disertai alasan yang jelas dan diduga tidak sesuai dengan prosedur yang ada;
b. Beberapa pejabat didemosi tanpa alasan lalu dilakukan pembatalan sebagaimana yang dijadikan alasan Pj Wali Kota sebelumnya, misalnya beberapa pejabat Camat yang pengangkatannya tidak termasuk dalam kurun waktu 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan Pilkada. Apalagi pengangkatan dimaksud kapasitas Wali Kota Makassar bukan lagi dalam posisi pasangan calon petahana;
c. Demikian juga halnya pejabat pada posisi eselon III dan IV yang dibatalkan lewat keputusan Pj Wali Kota Makassar dimaksud, sementara prosesnya pengangkatan sebelumnya sudah sesuai dengan kewenangan otonom Wali Kota Makassar sebagai kepala daerah yang tidak memerlukan Izin Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga : Isu Pemeriksaan HP oleh Pj Wali Kota Makassar Picu Kepanikan di Kalangan RT/RW dan ASN
d. Dalam Keputusan Walikota Makassar Nomor : 821.22.271-2019 terdapat beberapa ketidakcermatan dan ketidaktelitian dalam penerbitannya mulai kekeliruan dalam penulisan nomor keputusan yang dibatalkan hingga adanya pejabat yang tidak tercantum nomor surat keputusan yang dibatalkan.
Berdasarkan hal-hal tersebut, tindakan Pj Wali Kota dinilai telah melanggar ketentuan sebagai berikut:
1. Pembatalan pejabat oleh Pj Wali Kota melalui Keputusan Nomor: 821.22.271- 2019 diduga melanggar prinsip penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No.5 Tahun 2010 tentang ASN.
Baca Juga : Pj Wali Kota Makassar Komitmen Tangani Masalah Anjal dan Gepeng
2. Proses lahirnya keputusan Pj Wali Kota dimaksud dalam konteks keputusan administrasi yang diduga menyalahi asas ketidakpastian hukum dan ketidakcermatan jelas bertentangan asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
3. Pembatalan pejabat lewat keputusan Pj Wali Kota berdampak pada demosi pada beberapa pejabat di lingkup Pemkot Makassar diduga tidak sesuai dengan Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 PP No.53 Tahun 2010.
“Sehingga dalam keberatannya beberapa pejabat ASN pemkot mempertanyakan alasan-alasan dikeluarkannya keputusan dimaksud,” jelas Abdul Aziz dalam konferensi persnya di Kafe Iconik, Selasa (10/9/2019).
Baca Juga : Pengamat: Pj Wali Kota Tak Legowo Terima Pemimpin Terpilih
Namun pihaknya mempersoalkan lantaran hingga kini pasca surat keberatan tersebut diajukan, pihak Pj Wali Kota Makassar tidak memberikan jawaban tertulis. Padahal surat tersebut telah diajukan sejak 7 Agustus lalu.
“Dan upaya yang dilakukan oleh beberapa pejabat tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan karena tidak ada jawaban dari pejabat atasan langsung maka sesuai dengan ketentuan hukum, pejabat dimaksud dapat mengajukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Makassar,” pungkasnya.
Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar