Logo Sulselsatu

Adnan Ancam Cabut Izin Usaha yang Tak Bayar Pajak

Asrul
Asrul

Selasa, 10 September 2019 20:44

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, GOWA – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan warning bagi para pengusaha yang tak taat membayar pajak. Ia mengaku tak akan segan mencabut izin usaha yang tak menggunakan alat perekam transaksi online atau tax monitoring system di setiap tempat usahanya. Mulai dari hotel/penginapan, restoran/rumah makan, tempat hiburan hingga parkir.

Adnan menyebut akan menutup usaha yang tak membayar pajak setelah diberikan teguran selama tiga kali berturut-turut.

“Saya komitmen jika ada hotel, restoran, hiburan dan parkir yang sudah kita ajak menggunakan alat perekam transaksi online dan tidak mengindahkan kami berikan surat peringatan pertama, kemudian kedua jika masih belum mengindahkan, dan jika surat peringatan ketiga telah kita keluarkan itu artinya kita akan menutup usaha mereka,” katanya saat menghadiri Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Desiminasi Wajib Pungut Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir, di Baruga Tinggi Mae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Selasa (10/9/2019).

Baca Juga : Usai Libur Lebaran, Pemkab Gowa Apel Besar dan Halalbihalal

Menurut Adnan, jika pelaku usaha tidak ingin dipasangkan alat perekam transaksi online ini menandakan tidak adanya transparansi pendapatan usaha. Sehingga diharapkan hal tersebut dapat menjadi perhatian dan mendapatkan dukungan dari seluruh pihak utamanya para pelaku usaha.

“Saya meminta bantuannya untuk bisa bekerjasama. Banyaknya pelaku usaha yang menjalankan kewajiban wajib pungutnya akan semakin meningkat pendapat asli daerah dan tentunya akan semakin banyak hal yang bisa kita bangun untuk daerah ini,” tegasnya.

Ia mengakui, kehadiran swasta dan bisnismen merupakan salah satu pihak yang memiliki peran dalam membantu pemerintah daerah guna mendorong pembangunan suatu wilayah khususnya di Kabupaten Gowa. Misalnya, membantu pemerintah dengan membuka lapangan-lapangan pekerjaan dalam rangka menekan angka kemiskinan dan pengangguran serta menjalankan kewajiban wajib pungut bagi usaha yang memenuhi syarat.

Baca Juga : Wabup Gowa Darmawangsyah Muin Ajak Masyarakat Bontonompo Hidup Bersih dan Sehat

Sementara, Kepala Bapenda Gowa Ismail Majid mengatakan, alat perekam transaksi online yang disiapkan yaitu kasir elektronik atau mesin point of sales (MPOS) system. Penggunaan MPOS system ini dilakukan setelah dikeluarkannya peraturan daerah nomor 9 Tahun 2011 tentang pajak restoran, di mana setiap pengunjung yang menggunakan pelayanan yang disediakan restoran dikenakan pajak 10 persen.

Aturan tersebut juga semakin didukung dengan Peraturan Bupati Gowa Nomor 35 Tahun 2019 tentang pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara sistem online.

Untuk langkah awal Bapenda Gowa telah menyiapkan 90 alat MPOS system, dan hingga saat ini sudah ada 50 alat MPOS yang telah terpasang. Alat ini telah terintegrasi langsung ke Bapenda Gowa, Bank Sulselbar dan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga : Sempat Viral di Media Sosial, Pemkab Gowa Bantu Warga Dapat Pelayanan Kesehatan di RSUD Syekh Yusuf

“Kita targetkan dapat memasang alat MPOS System sebanyak 200 hingga September 2019 mendatang. Ini sesuai daftar usaha yang dianggap wajib pungut,” ujarnya.

Di tempat yang sama Koordinator Wilayah VII Koordinator dan Supervisi KPK Adiinsyah Malik Nasution mengatakan, hal yang didorong pemerintah daerah untuk pemungutan pajak dan retribusi berbasis adalah bentuk peningkatan pencegahan korupsi oleh pelaku usaha maupun jasa. Sehingga KPK sangat mendukung dipenuhinya hal tersebut.

Sebagai pelaku usaha memang berkewajiban untuk memungut pajak sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2019 tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang mana kewajiban pelaku usaha untuk memungut pajak. Mulai dari restoran, hotel dan parkir.

Baca Juga : Bupati Gowa Sitti Husniah Sampaikan Pesan Pembangunan di Depan Jamaah Salat Idulfitri 1446 H

pajak yang dipungut pelaku usaha ini adalah pajak usaha yang wajib disetor ke pemerintah daerah sebagai pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ini juga sesuai lima kewenangan KPK yang tertuang pada Undang-undang pencegahan korupsi antara lain dalam pasal 7 yakni kewenangan koordinasi, pasal 8 yakni kewenangan supervisi, pasal 11 yakni kewenangan penindakan, pasal 13 yakni kewenangan pencegahan tindak pidana, dan pasal 14 yakni kewenangan monitoring.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan09 April 2025 00:02
Hotel Grand Kalampa Takalar Mengaku Dirugikan Oknum Pengguna Aplikasi Michat
SULSELSATU.com, TAKALAR – Manajemen Hotel Grand Kalampa di Takalar, Sulawesi Selatan, mengaku mengalami kerugian akibat ulah oknum pengguna apli...
Internasional08 April 2025 20:05
IUMS Serukan Aksi Militer dan Boikot Global terhadap Israel dalam Fatwa Terbaru
SULSELSATU.com – Sekelompok ulama terkemuka dari Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS) mengeluarkan fatwa langka yang menyerukan jihad mel...
Video08 April 2025 19:51
VIDEO: Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Minta Maaf atas Kekecewaan Keluarga Pasien
SULSELSATU.com – Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang Kabupaten Jeneponto, dr. St. Pasriany, menggelar konferensi pers yang digelar di aula rumah sak...
OPD08 April 2025 19:00
Rp32 Miliar Digelontorkan untuk Perbaikan Jalan Hertasning, DPRD Pastikan Dikerja Tahun Ini
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mengawal proyek perbaikan Jalan Hertasning di Kota M...