SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menyatakan siap digugat jika para pejabat pemkot yang tidak terima dengan reposisi jabatan benar-benar menempuh jalur hukum.
“Saya siap. Siapa saja boleh menempuh jalur hukum. Karena biasa saja itu. Bagi saya kan itu (reposisi jabatan) adalah perintah. SK saya kan dari Mendagri,” kata Iqbal, Rabu (11/9/2019).
Sejumlah pejabat pemkot melalui tim kuasa hukumnya menyatakan Pj Wali Kota bisa digugat karena tidak memberikan jawaban atas keberatan tertulis yang telah dilayangkannya sejak 7 Agustus lalu.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Baca juga: Iqbal Suhaeb” (Edit)">Tak Terima Direposisi, Pejabat Pemkot Ajukan Keberatan ke Iqbal Suhaeb
Terkait hal ini, Iqbal menjelaskan dirinya juga belum melihat keberatan tertulis yang dimaksud. Namun jika memang para pejabat yang belum diketahui identitasnya itu merasa keberatan dengan reposisi ini, Iqbal menegaskan agar mereka konsisten.
Baca juga: Iqbal Suhaeb Bantah Lakukan Demosi” (Edit)">Pejabat Pemkot Ajukan Keberatan, Iqbal Suhaeb Bantah Lakukan Demosi
Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan Distribusi Bantuan Pangan Tepat Sasaran
“Yang penting satu, kita konsisten aja. Kalau kamu tidak setuju terhadap sesuatu keputusan pimpinanmu berarti kamu jangan mendapat fasilitas dari sini,” imbuhnya.
Menurutnya, tidak logis bila seorang pejabat tetap menikmati fasilitas, sementara pejabat tersebut tidak setuju dengan jabatannya saat ini.
“Satu saja, kalau tidak menerima silakan mundur. Kan orang punya hak. Cuma masalahnya kalau tidak menerima tapi tidak mau mundur,” pungkasnya.
Sementara itu, Abdul Aziz selaku anggota tim kuasa hukum para pejabat tersebut mengaku pihaknya bakal segera menempuh jalur hukum jika tidak kunjung mendapatkan jawaban dari Pj Wali Kota.
Dia mengatakan, batas waktu yang diperlukan adalah 90 hari terhitung sejak SK pelantikan diterima. Diketahui, reposisi jabatan 1.073 pejabat pemkot dilakukan pada 26 Juli lalu.
“Dalam waktu singkat. Paling pertama mungkin akan menyurat dulu ke lembaga-lembaga pengawas dan ke lembaga-lembaga eksekutif di atas, ada Kemendagri, Badan Kepegawaian, yang pasti ke Ombudsman dan beberapa lembaga pengawas,” tandasnya.
Baca Juga : Piala Adipura, Pemkot Makassar Fokus Benahi TPA
Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar