SULSELSATU.com, JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersama terdakwa Romahurmuziy disebut menerima duit suap dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin. Pemberian uang tersebut terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama setidaknya di tiga tempat.
Uang suap yang berjumlah Rp325 juta itu diterima Romi bersama-sama dengan Lukman. Uang itu diberikan guna memuluskan Haris mendapatkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
“Terdakwa Muchammad Romahurmuziy bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama, pada waktu antara 6 Januari 2019 sampai dengan 9 Maret 2019 atau setidak-tidaknya Januari sampai Maret, bertempat di jalan Batuampar 3 No 04 Kelurahan Batuampar, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, di Hotel Mercure Surabaya, dan di Tebu Ireng Jombang, Jawa Timur,” kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (11/9/2019).
Baca Juga : Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
“Sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp325 juta dari Haris Hasanuddin,” ia menambahkan.
Dalam surat dakwaan Romi, Jaksa tidak merinci duit yang diterima oleh Lukman. Namun dalam surat dakwaan Haris Hasanuddin, yang sudah divonis bersalah, disebutkan secara rinci bahwa Lukman menerima Rp70 juta.
Uang itu diberikan dalam dua tahap yakni, Rp50 juta di Hotel Mercure Surabaya, pada 1 Maret 2019 dan Rp20 juta di Pesantren Tebu Ireng Jombang pada 9 Maret 2019. Dalam persidangan sebelumnya Lukman juga disebut terbukti menerima duit Rp70 juta tersebut.
Baca Juga : Romahurmuziy Bantah Terima Duit Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag
Jaksa menyebut awalnya Haris khawatir tak terpilih menjadi Kakanwil Kemenag Jatim karena pernah dijatuhi sanksi disiplin pada 2016. Salah satu syarat untuk menduduki jabatan tersebut, adalah tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam lima tahun terakhir.
Dalam pertemuan itu, Romi yang saat itu masih menjabat Ketua Umum PPP bersedia menyampaikan keinginan Haris kepada Lukman.
Haris pun gagal pada tahap seleksi administrasi. Namun dengan intervensi dari Lukman dan Romi, Haris pun lolos.
Baca Juga : Masa Penahanan Romahurmuziy Diperpanjang 30 Hari
Pada tahap seleksi selanjutnya, Haris juga tidak masuk dalam daftar tiga besar calon Kakanwil Jawa Timur. Lolosnya Haris pun sempat ditentang kalangan internal Kemenag dan Komite Aparatur Sipil Negara. Namun, ungkap Jaksa, sejak awal, Lukman telah memutuskan untuk memilih Haris menjadi Kakanwil Jatim.
“Dan akan mengambil segala resiko yang ada untuk tetap memilih Haris Hasanuddin dalam jabatan tersebut,” kata jaksa.
Akhirnya Lukman melantik Haris menjadi Kakanwil Jatim pada 5 Maret 2019.
Baca Juga : Kasus Suap Jabatan, KPK Segera Jerat Menag Lukman Hakim Saifuddin
Khusus untuk Romi, ia didakwa menerima suap dari Kepala Kanwil Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi senilai Rp91,4 juta. Suap itu diberikan agar Romi membantu Muafaq menduduki jabatan Kakanwil Gresik. Dua penyuap Romi pun masing-masing telah divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara dalam perkara ini.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar