Pejabat Pemkot Ajukan Keberatan, Iqbal Suhaeb Bantah Lakukan Demosi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb membantah adanya demosi (penurunan jabatan) yang dilakukannya terkait dengan reposisi jabatan 1.073 pejabat pemkot beberapa waktu lalu.
Dia menegaskan, langkah reposisi jabatan itu dilakukan semata-mata untuk menjalankan instruksi Kemendagri dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Tapi memang, ia tak menampik ada pejabat pemkot yang sudah mengikuti promosi jabatan terpaksa harus turun ke jabatan semula akibat reposisi itu.
“Tidak ada orang yang didemosi. Yang ada itu mengembalikan ke jabatan. Ada yang sederajat, ada yang berbeda, ada yang sama,” kata Iqbal saat ditemui di Rujab Wali Kota Makassar, Rabu (11/9/2019).
Iqbal juga mengaku dirinya belum pernah menerima surat pernyataan keberatan yang diajukan para pejabat pemkot yang jumlahnya sekitar 10 orang itu.
“Surat apa? Saya belum pernah lihat suratnya,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah pejabat pemkot melalui tim kuasa hukumnya mengajukan keberatan dengan hasil keputusan itu. Salah satu alasan keberatan mereka adalah demosi tanpa disertai alasan yang jelas dan diduga tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
Abdul Aziz selaku anggota tim kuasa hukum mengaku telah menempuh upaya administrasi yakni mengajukan keberatan tertulis kepada Pj Wali Kota Makassar sebagai atasan.
Namun pihaknya mempersoalkan lantaran hingga kini pasca surat keberatan tersebut diajukan, pihak Pj Wali Kota Makassar tidak memberikan jawaban tertulis. Padahal surat tersebut telah diajukan sejak tanggal 7 Agustus lalu.
“Dan upaya yang dilakukan oleh beberapa pejabat tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan karena tidak ada jawaban dari pejabat atasan langsung maka sesuai dengan ketentuan hukum, pejabat dimaksud dapat mengajukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Makassar,” pungkasnya.
Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News