SULSELSATU.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pendapatnya terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dalam jumpa pers yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Salah satunya, ia menyatakan setuju dengan wacana pembentukan Dewan Pengawas untuk KPK. Menurutnya, setiap lembaga memang butuh pengawasan.
Terkait dengan revisi UU KPK, Jokowi sudah mengirimkan surat presiden (Surpres) yang telah dikirimkan ke DPR.
Baca Juga : VIDEO: Usai Purnatugas, Jokowi Terima Aduan Warga Terkait Ganti Rugi Lahan Jalan Tol
“Perihal keberadaan dewan pengawas. Ini memang perlu, karena setiap lembaga negara: Presiden, MA, DPR bekerja dengan prinsip check and balance. Saling mengawasi. Ini dibutuhkan untuk meminimalisir potensi potensi penyalahgunaan kewenangan. Ini saya kan Presiden, Presiden kan diawasi. Diperiksa BPK dan diawasi oleh DPR. Jadi kalau ada dewan pengawas saya kira itu sesuatu yang juga wajar. Dalam proses tata kelola yang baik.,” ujar Jokowi.
Namun, sambung Jokowi, untuk menjamin independensi KPK maka dewan pengawas itu harus berada di internal lembaga antirasuah.
Menurutnya, anggota dewan pengawas itu harus diseleksi sendiri yang harus terdiri di antaranya dari akademisi dan aktivis antikorupsi. Jokowi tak ingin anggota Dewan Pengawas itu berasal dari kalangan politik, birokrat, dan aparat penegak hukum aktif.
Baca Juga : VIDEO: Presiden Jokowi Ungkap Arti Nama Cucu Keenam: Bebingah San Tansahayu
“Saya minta semua pihak, saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi. Saya ingin KPK punya peran sentral,” kata dia.
Dalam jumpa pers tersebut, Jokowi menilai salah satu fungsi dewan pengawas itu pun akan penting pula terkait izin penyadapan.
“Saya tidak setuju jika KPK harus memerlukan izin penyadapan dari luar. KPK perlu izin internal dari dewan pengawas,” katanya.
Baca Juga : VIDEO: Jokowi Akui Tak Lagi Dapat Mengambil Keputusan Strategis
Selain itu, dalam jumpa pers itu, Jokowi pun menjelaskan tanggapan lain terkait revisi UU KPK yang telah dikirimkan ke DPR. Beberapa di antaranya soal tak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya dari unsur kepolisian, tak setuju penuntutan harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, dan tak setuju pengelolaan LHKPN dilepaskan dari KPK.
“Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK,” ujar Jokowi.
Jokowi sendiri mengirimkan surpres ke DPR pada hari keenam setelah anggota dewan mengusulkan pembahasan revisi UU KPK. Surpres UU KPK" href="https://www.sulselsatu.com/topik/revisi-uu-kpk">revisi UU KPK itu dikirimkan istana ke DPR pada Rabu (11/9/2019).
Baca Juga : VIDEO: Pedagang Terharu saat Presiden Jokowi Tinjau Harga di Pasar Dukuh Kupang Surabaya
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar