Logo Sulselsatu

Jokowi Setuju Ada Dewan Pengawas KPK

Asrul
Asrul

Jumat, 13 September 2019 16:55

Presiden Joko Widodo. (INT)
Presiden Joko Widodo. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pendapatnya terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dalam jumpa pers yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Salah satunya, ia menyatakan setuju dengan wacana pembentukan Dewan Pengawas untuk KPK. Menurutnya, setiap lembaga memang butuh pengawasan.

Terkait dengan revisi UU KPK, Jokowi sudah mengirimkan surat presiden (Surpres) yang telah dikirimkan ke DPR.

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

“Perihal keberadaan dewan pengawas. Ini memang perlu, karena setiap lembaga negara: Presiden, MA, DPR bekerja dengan prinsip check and balance. Saling mengawasi. Ini dibutuhkan untuk meminimalisir potensi potensi penyalahgunaan kewenangan. Ini saya kan Presiden, Presiden kan diawasi. Diperiksa BPK dan diawasi oleh DPR. Jadi kalau ada dewan pengawas saya kira itu sesuatu yang juga wajar. Dalam proses tata kelola yang baik.,” ujar Jokowi.

Namun, sambung Jokowi, untuk menjamin independensi KPK maka dewan pengawas itu harus berada di internal lembaga antirasuah.

Menurutnya, anggota dewan pengawas itu harus diseleksi sendiri yang harus terdiri di antaranya dari akademisi dan aktivis antikorupsi. Jokowi tak ingin anggota Dewan Pengawas itu berasal dari kalangan politik, birokrat, dan aparat penegak hukum aktif.

Baca Juga : Warisan Utang Era Jokowi Dinilai Jadi Biang Efisiensi Anggaran

“Saya minta semua pihak, saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi. Saya ingin KPK punya peran sentral,” kata dia.

Dalam jumpa pers tersebut, Jokowi menilai salah satu fungsi dewan pengawas itu pun akan penting pula terkait izin penyadapan.

“Saya tidak setuju jika KPK harus memerlukan izin penyadapan dari luar. KPK perlu izin internal dari dewan pengawas,” katanya.

Baca Juga : Jokowi Sebut Tak Ada yang Berani Kritik Prabowo, Ini Alasannya

Selain itu, dalam jumpa pers itu, Jokowi pun menjelaskan tanggapan lain terkait revisi UU KPK yang telah dikirimkan ke DPR. Beberapa di antaranya soal tak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya dari unsur kepolisian, tak setuju penuntutan harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, dan tak setuju pengelolaan LHKPN dilepaskan dari KPK.

“Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK,” ujar Jokowi.

Jokowi sendiri mengirimkan surpres ke DPR pada hari keenam setelah anggota dewan mengusulkan pembahasan revisi UU KPK. Surpres UU KPK" href="https://www.sulselsatu.com/topik/revisi-uu-kpk">revisi UU KPK itu dikirimkan istana ke DPR pada Rabu (11/9/2019).

Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 2 Anggota DPR RI

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video01 Mei 2025 20:36
VIDEO: Prabowo Curhat ke Buruh: Empat Kali Kalah, Tetap Didukung
SULSELSATU.com – Presiden RI Prabowo Subianto mengaku buruh tetap setia mendukungnya meski sempat gagal empat kali dalam kontestasi politik. Curhat ...
Hukum01 Mei 2025 19:20
Lima Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Bulukumba Resmi Dilindungi Hukum
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Warisan budaya Kabupaten Bulukumba kini memiliki payung hukum yang kuat. Lima Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) beru...
Video01 Mei 2025 18:48
VIDEO: Aksi Demo Hari Buruh Berujung Ricuh
SULSELSATU.com – Aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (1/5/2025), berakhir ricuh. Petugas dan massa aks...
Makassar01 Mei 2025 17:05
Lewat karya Bakti TNI, Wali Kota Munafri Tekankan Jaga Kebersihan Lingkungan
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Kodim 1408/Makassar gelar kerja bakti pembersihan pasar skala besar, di sekitar area ...