SULSELSATU.com, PAREPARE – Guna memperketat pengawasan jam operasional terhadap Tempat Hiburan Malam (THM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Parepare melakukan pemasangan papan bicara.
Papan bicara itu berupa pemberitahuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2001, terkait jam operasional yang mesti dipatuhi THM di Kota Parepare.
Kasatpol-PP Parepare, Ansar mengatakan, pihaknya sengaja turun mengunjungi THM yang ada di wilayah kerjanya, dengan melibatkan tim gabungan seperti, Polri, TNI, Disperindag dan Disdukcapil.
Baca Juga : Cegah Corona, Satpol-PP Pastikan Tempat Pijat di Parepare Tutup
“Ada beberpa THM kami kunjungi, seperti Cafe Palm, Idola, In-Box, Inul Vista, Happy Puppy dan Cafe Donald. Semua THM ini kita tempel papan bicara atau pemberitahuan agar tidak menambah jam operasionalnya,” katanya, Kamis (12/9/2019).
Mantan Kabag Pembangunan ini menegaskan, agar pihak THM tidak mencabut papan bicara yang telah dipasang.
“Kita akan kembali untuk memantau. Jika pemberitahuan ini dicabut, maka ada sanksi yang kita siapkan, yang paling berat yaitu mencabut izin usahanya,” ujar Ansar.
Baca Juga : Awal Tahun, Satpol PP Parepare Fokus Tertibkan Bangunan Tak Berizin
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar