SULSELSATU.com, JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dikebut, Senin (16/9/2019) hari ini. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rencananya akan membahas sejumlah isu termasuk izin penyadapan.
“Prinsipnya semua yang ada di DIM pemerintah dan berupa perbedaan substansi terhadap naskah RUU yang ada dari DPR, ya akan dibahas,” kata Anggota Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK dari F-PPP, Arsul Sani, seperti dikutip dari detikcom.
Rapat hari ini merupakan lanjutan dari rapat pada hari Jumat (13/9). Rapat saat itu digelar secara tertutup.
Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?
Menurut Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, rapat itu sudah membahas daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU KPK. Namun belum semua DIM soal revisi UU No 30 Tahun 2002 itu yang dibahas.
“Belum selesai dan akan dilanjutkan pada Senin (16/9) yang akan datang. Kita memahami juga karena Pak Menkum HAM (Yasonna H Laoly) ada di luar kota,” kata Supratman usai rapat.
Jokowi sebelumnya angkat bicara tentang rencana revisi UU yang menjadi inisiatif DPR. Dia menyatakan setuju UU KPK direvisi meski ada sejumlah poin yang tak disepakatinya.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 2 Anggota DPR RI
“Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK,” kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar