SULSELSATU.com, JAKARTA – Rancangan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) resmi disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna kesembilan tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
“Tahapan pengesahan, kita lakukan tahapan ini, setelah itu kita bisa berikan nota,” kata Fahri.
Baca Juga : VIDEO: RDP Soal Pelanggaran Etik Rudy Soik, Tanggapan Anggota DPR Rudianto Lallo Dipuji Pimpinan Komisi
Fahri kemudian menanyakan persetujuan para anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.
“Keputusan pertama apakah pembicaraan tingkat dua terhadap UU KPK dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang? Kedua apakah pembicaraan tingkat dua terhadap UU KPK dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Fahri.
Para anggota DPR yang menjadi peserta sidang dalam kesempatan tersebut pun serempak merespons pertanyaan Fahri itu dengan menyatakan persetujuannya.
Baca Juga : VIDEO: DPR RI Setujui Pemberhentian Budi Gunawan, Herindra Diangkat sebagai Kepala BIN
“Setuju,” ujar para peserta sidang.
Pengesahan revisi UU KPK ini mendapat sejumlah catatan dari fraksi Partai Gerindra dan PKS, termasuk Demokrat.
Fahri sebelumnya telah menerima penyerahan draf revisi UU KPK dari Ketua Badan Legislatif Supratman Andi Agtas.
Baca Juga : VIDEO: DPR RI Sahkan Jumlah Komisi dari 11 Jadi 13
Diketahui revisi UU KPK ini mendapat penolakan dari sejumlah pihak, termasuk pegiat antikorupsi dan KPK sendiri. Meski begitu, revisi UU KPK ini jalan terus.
Bahkan Presiden Joko Widodo sudah menolak dan menyetujui sejumlah poin dalam revisi UU KPK tersebut, termasuk soal dewan pengawas dan SP3 yang sebelumnya dianggap sebagai salah satu upaya pelemahan KPK.
Dalam rapat ini, Fahri juga memberi kesempatan pendapat pemerintah terkait revisi UU KPK yang diwakilkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Baca Juga : VIDEO: DPR RI Soroti Potensi Penyalahgunaan Subsidi Kendaraan Listrik
Yasonna mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi undang-undang.
“Presiden setuju Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) disahkan menjadi undang-undang,” ucap Yasonna.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar