Kuasa Hukum Minta Kasus Jumras dengan Nurdin Abdullah Diselesaikan Kekeluargaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Eks Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras diperiksa penyidik Polrestabes Makassar dalam kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA), Senin (17/9/2019) malam kemarin.
Kasus tersebut berawal dari tuduhan Jumras terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang menyebut NA menerima mahar politik dari pengusaha sejumlah Rp10 miliar saat mencalonkan diri di Pilgub 2019.
Tuduhan tersebut diungkapkan Jumras saat memberi kesaksian dalam sidang hak angket DPRD Sulsel beberapa waktu lalu. NA saat itu sudah berniat melaporkan Jumras soal ocehannya di hadapan pansus angket.
Jumras tiba di Polrestabes Makassar sekitar pukul 14.00 Wita dan diperiksa hingga pukul 20.15 Wita.
Ketua tim hukum Jumras, Sulthani mengungkapkan, kliennya diperiksa selama 6 jam. Selama pemeriksaan, kliennya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
“Itu ada 20 pertanyaan, tapi efektif 16 pertanyaan saja karena yang lain juga ada pertanyaan soal nama, alamat, dan lain-lain,” kata Sulthani.
Kepada wartawan, Sulthani menyampaikan harapannya agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
“Untuk kasus ini, tentu saja kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Karena agama mengajarkan kepada kita untuk tidak bermusuhan satu dengan lainnya. Mudah-mudahanlah seperti itu, insyaallah,” katanya.
Selain itu, Sulthani juga berharap kedua belah pihak tetap menjalin dan menjaga hubungan tali silaturahmi yang baik.
“Ada baiknya kedua belah pihak menjaga hubungan tali silaturahmi, itu kan silaturahmi yang paling penting,” katanya.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News