Pencuri Beras Dijerat Ancaman Lima Tahun Penjara
SULSELSATU.com, PAREPARE – Kepolisian sektor (Polsek) Ujung, Polres Parepare, menggelar press release terkait kasus pencurian pembongkaran rumah, yang melibatkan dugaan tersangka, Sugianto.
Tersangka Sugianto, diduga melakukan pencurian pembongkaran rumah di Jalan Mayor Abd Zainuddin, Kota Parepare. Ini disampaikan Kapolsek Ujung, Kompol H. Muhabbar.
“Terduga pelaku merupakan buruh lepas TKBM Pelabuhan Nusantara. Dimana melakukan aksinya sekitar pukul 23.00 Wita. Penangkapan terduga pelaku merupakan tindak lanjut laporan warga,” katanya, Selasa (17/9/2019).
Kompol Muhabbar mengaku, penyidik Polsek Ujung berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, kemudian digelandang ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan dari hasil pencurian, yaitu beras sekitar 20 liter, tap mobil dan sejumlah kunci-kunci mekanik. Terduga pelaku kita jerat ancaman hukuman maksimal diatas lima tahun,” tandasnya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News