SULSELSATU.com, PAREPARE — Pejabat yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) harus melalui pengusulan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Kepala SKPD punya kewenangan untuk mengusulkan atau tidak mengusulkan pejabat yang akan mengikuti Diklatpim.
Hal ini ditegaskan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare, H Gustam Kasim melalui Sekretaris BKPSDMD, Adriani Idrus, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga : Jarang Ikut Apel, BKPSDM Parepare Minta Kenaikan Pangkat Muslimin Ditinjau Ulang
“Terkait dengan adanya pejabat administrator/eselon 3 yang tidak terdaftar dalam Calon Peserta Diklat Pim tingkat III angkatan VII Pemkot Parepare Tahun 2019, karena BKPSDMD tidak menerima nama yang bersangkutan diusulkan oleh kepala SKPD-nya untuk mengikuti Diklatpim tingkat III. Itu sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kota Parepare Nomor: 800-1038-BKPSDMD tanggal 5 September 2019 perihal permintaan daftar nama calon peserta Diklatpim tingkat III,” ungkap Adriani.
Adriani menekankan, peserta Diklatpim harus mendapat dukungan penuh dari kepala SKPD karena adanya proyek perubahan yang harus diimplementasikan oleh peserta Latpim.
“Dan kepala SKPD berfungsi mentor. Mentor tidak mendukung, maka kita tidak akan luluskan,” tegas Adriani.
Baca Juga : Stand BKPSDM di Parepare Fair Beri Pelayanan Taspen
Selain itu, pejabat yang akan mengikuti Diklatpim telah lulus seleksi kepemimpinan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi.
Kasatpol Segera Diklat PPNS
Hal lain yang ditanggapi BKPSDMD Parepare, adanya tudingan soal Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tidak memiliki sertifikat Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS .
Baca Juga : Dua Hari Tes CPNS di Parepare, 1.265 Peserta Tak Lolos Passing Grade
Menurut Adriani, pejabat bersangkutan bisa menjabat dulu baru mengikuti Diklat untuk memperoleh sertifikat PPNS. “Dimungkinkan didudukkan dulu baru mengikuti Diklat,” kata Adriani.
Kepala Satpol PP Parepare, HM Anzar secara terpisah mengatakan, Kasatpol PP memang wajib ikut Diklat PPNS minimal satu tahun setelah dilantik. “Tetapi sampai saat ini belum ada permintaan dari pusat terkait Diklat PPNS, jadi saya belum ikut,” kata Anzar.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Tes SKD CPNS Parepare, BKPSDM Siapkan 230 Komputer
Baca Juga : Tes SKD CPNS Parepare, BKPSDM Siapkan 230 Komputer
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar