Logo Sulselsatu

BKPSDMD Parepare: Pengusulan Peserta Diklatpim Kewenangan Kepala SKPD

Asrul
Asrul

Rabu, 18 September 2019 22:59

Sekretaris BKPSDM Parepare Andriani Idrus. (ist)
Sekretaris BKPSDM Parepare Andriani Idrus. (ist)

SULSELSATU.com, PAREPARE — Pejabat yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) harus melalui pengusulan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Kepala SKPD punya kewenangan untuk mengusulkan atau tidak mengusulkan pejabat yang akan mengikuti Diklatpim.

Hal ini ditegaskan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare, H Gustam Kasim melalui Sekretaris BKPSDMD, Adriani Idrus, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga : Jarang Ikut Apel, BKPSDM Parepare Minta Kenaikan Pangkat Muslimin Ditinjau Ulang

“Terkait dengan adanya pejabat administrator/eselon 3 yang tidak terdaftar dalam Calon Peserta Diklat Pim tingkat III angkatan VII Pemkot Parepare Tahun 2019, karena BKPSDMD tidak menerima nama yang bersangkutan diusulkan oleh kepala SKPD-nya untuk mengikuti Diklatpim tingkat III. Itu sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kota Parepare Nomor: 800-1038-BKPSDMD tanggal 5 September 2019 perihal permintaan daftar nama calon peserta Diklatpim tingkat III,” ungkap Adriani.

Adriani menekankan, peserta Diklatpim harus mendapat dukungan penuh dari kepala SKPD karena adanya proyek perubahan yang harus diimplementasikan oleh peserta Latpim.

“Dan kepala SKPD berfungsi mentor. Mentor tidak mendukung, maka kita tidak akan luluskan,” tegas Adriani.

Baca Juga : Stand BKPSDM di Parepare Fair Beri Pelayanan Taspen

Selain itu, pejabat yang akan mengikuti Diklatpim telah lulus seleksi kepemimpinan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi.

Kasatpol Segera Diklat PPNS

Hal lain yang ditanggapi BKPSDMD Parepare, adanya tudingan soal Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tidak memiliki sertifikat Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS .

Baca Juga : Dua Hari Tes CPNS di Parepare, 1.265 Peserta Tak Lolos Passing Grade

Menurut Adriani, pejabat bersangkutan bisa menjabat dulu baru mengikuti Diklat untuk memperoleh sertifikat PPNS. “Dimungkinkan didudukkan dulu baru mengikuti Diklat,” kata Adriani.

Kepala Satpol PP Parepare, HM Anzar secara terpisah mengatakan, Kasatpol PP memang wajib ikut Diklat PPNS minimal satu tahun setelah dilantik. “Tetapi sampai saat ini belum ada permintaan dari pusat terkait Diklat PPNS, jadi saya belum ikut,” kata Anzar.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : Tes SKD CPNS Parepare, BKPSDM Siapkan 230 Komputer

 

Baca Juga : Tes SKD CPNS Parepare, BKPSDM Siapkan 230 Komputer

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video24 April 2025 22:35
VIDEO: Empat Rumah di Pangkep Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
SULSELSATU.com – Empat unit rumah panggung di Kampung Leppangeng, Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, ludes terbakar. Keja...
Sulsel24 April 2025 21:55
Bupati Husniah Sebut Perempuan Bertanggungjawab Membangun Daerah dan Penggerak Perubahan
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengajak perempuan untuk tidak lagi sekadar menjadi pelengkap dalam kehidupan sosial dan pembangunan, melainkan tu...
News24 April 2025 21:01
Kanwil Kemenkum Sulsel Tertibkan Aset Tanah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal bersama dengan tim Pengelola Barang Mil...
Hukum24 April 2025 20:53
Direktur Pidana Ditjen AHU Diseminasi Layanan eGrasi di Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Hukum RI memperkenalkan layanan grasi berbasis elektronik (eGrasi) kepada jajaran pemasyarakatan di Sulaw...