SULSELSATU.com, PAREPARE – Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung, Polres Parepare, menggelar press release kasus penikaman, yang melibatkan dua terduga pelaku, yakni Larange dan Rudi.
Kapolsek Ujung, Kompol H. Muhabbar menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat dua terduga pelaku menjadi pengunjung cafe Ballo, yang ada di Lapadde, Jalan Ahmad Yani.
Saat itu, lanjut dia, kedua pelaku menolak membayar minuman yang dipesan, dengan nilai satu juta rupiah. Sehingga menimbulkan kericuhan yang menyinggung pengunjung lainnya.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Lahan Kosong di Belakang Kantor Dispora Parepare
“Kedua pelaku ini memang niatnya mau minum gratis, jadi dari rumah tidak bawa uang, tapi justru bawa badik atau senjata tajam,” ujar Kompol Muhabbar.
“Modus pelaku ngamuk, sehingga terjadi kericuhan. Ditambah pengaruh minuman keras yang membuat salah seorang pelaku nekat melakukan penikaman terhadap pengunjung lainnya,” katanya.
Akibat insiden itu, kata Kompol Muhabbar, dua pengunjung jadi korban penikaman, yakni Syaril dan Syamsul.
Baca Juga : Tiba di Parepare, Pj Gubernur Sulsel Tebar Benih Udang Vaname dan Tanam Pisang Cavendish
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Ujung, dan dijerat ancaman hukum tujuh tahun,” tandasnya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar