SULSELSATU.com, PAREPARE – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, mengampanyekan larangan merokok di kawasan rumah sakit.
Kepala Bidang Infokom RSUD Andi Makkasau, H Mukkarramah mengatakan, larangan merokok di kawasan rumah sakit ditegaskan melalui Peraturan Daerah Kota Parepare nomor 9 tahun 2014.
“Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi kurungan penjara selama tiga bulan atau denda sebesar Rp50 juta,”ujarnya, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga : Pandemi Covid-19, RSUD Parepare Imbau Jangan Takut ke Rumah Sakit
Selain itu, lanjut H Mukkarramah, larangan merokok juga dikampanyekan melalui papan bicara yang terpasang di lorong masuk Rumah Sakit Andi Makkasau.
“Kita pasang papan bicara di lantai bawah, tulisannya pakai bahasa daerah, ‘Aja’ta mappelo…!!! Komappeloki uwalai pelo’ta..!! (Jangan merokok, kalau merokok saya ambil rokoknya),” katanya.
Menurutnya, larangan merokok di kawasan rumah sakit Andi Makkasau, sebagai upaya memberikan kenyamanan bagi pasien lainnya.
Baca Juga : RSUD Parepare Uji Coba Penerapan Aplikasi “Salamaki”
“Kita tidak ingin pasien atau keluarganya terganggu karena asap rokok. Kami berusaha memberikan kenyamanan kepada pasien selama berada di Rumah Sakit Andi Makkasau,” tandasnya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar