SULSELSATU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Dia diduga terjerat kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI 2018.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Asisten Pribadi Imam, Miftahul Ulum sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan perkara dari sejumlah fakta di persidangan.
Baca Juga : Langkah Cegah Korupsi di Daerah, KPK Dorong Akselerasi Sertifikat Tanah dan Bangunan di Sulsel
Video Editor: Andi Hermanto Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar