SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tersangka kasus pemalsuan dokumen lahan PT Telkom dan Hotel Claro di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Muh Syarif Karaeng Naba segera disidang.
Penyidik Subdit II Direktorat Tipidum Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejari Makassar, Rabu (18/9/2019) kemarin
Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Makassar, Tabrani mengatakan, penyidik telah menyatakan berkas kasus pemalsuan dokumen tersebut telah lengkap atau P21. Saat ini, tersangka juga telah dijebloskan ke Rutan Makassar sambil menunggu jadwal persidangan.
Baca Juga : 12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
“Iya betul sudah dilimpahkan hari ini, tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Makassar,” kata Tabrani, Kamis (19/9/2019).
Ia menjelaskan, kejaksaan selanjutnya akan segera mempelajari berkas kasus tersebut. Tim jaksa penuntut umum bakal disiapkan untuk menyusun rencana dakwaan termasuk pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka.
Namun Tabrani enggan memastikan waktu rencana dakwaan terselesaikan.
Baca Juga : Aktivis Desak Polda Sulsel Selidiki 16 Brand Skincare
“Kami belum tahu detailnya, karena itu kewenangan JPU,” ujar dia..
Sebelumnya, Penyidik Subdit II Direktorat Tipidum Bareskrim Mabes Polri menetapkan Muh Syarif Karaeng Naba sebagai tersangka pemalsuan dokumen pada 21 Mei 2019 lalu.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar