SULSELSATU.com, SINJAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD tahun 2019 kepada pemerintah Kabupaten Sinjai di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (18/9/2019) malam.
Ketua DPRD Sinjai, Abd Haris Umar yang memimpin rapat mengatakan bahwa rapat penyerahan kembali APBD Tahun 2019 ini setelah seluruh tahapan dilaksanakan bersama dalam rapat banggar hingga konsultasi ke Pemprov Sulsel.
“Dengan demikian, semua fraksi dari DPRD pun menyetujui Ranperda Perubahan APBD tahun 2019 untuk ditetapkan menjadi Perda,” ungkapnya.
Baca Juga : Bahas Mitigasi Kebencanaan, Wabup Sinjai Temui Wagub Sulsel
Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan kembali ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, merupakan hasil kerja optimal yang telah dihasilkan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah secara bersama.
Seto bersyukur dan berbesar hati untuk mengutamakan rakyat dan kepentingan kemajuan serta pembangunan daerah diatas segala-galanya. Yang telah di buktikan dalam proses pembahasan anggaran yang relatif tidak terlalu lama tetapi tetap menunjukan kualitas yang baik. Dia juga mengingatkan agar seluruh pejabat struktural, fungsional dan staf wajib bertanggungjawab atas capaian target kinerja program dan kegiatan baik secara fisik maupun keuangannya.
“Saya menginginkan agar tidak satupun program dan kegiatan yang telah kita rencanakan menyimpang dari koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.
Baca Juga : Seorang Balita di Sinjai Positif Covid-19
Dalam rapat tersebut turut hadir Wakil Bupati Sinjai Andi Kartini Ottong, Forkopimda, anggota DPRD, para Asisten, staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Kabag, Camat serta tamu undangan lainnya. Dam Rapat Paripurna ini dirangkaikan dengan penyampaian 10 Ranperda dari Pemerintah Daerah kepada DPRD.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar