DPRD Terima KMM Sinjai terkait Revisi UU KPK
SULSELSATU.com, SINJAI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menerima pengunjuk rasa dari Koalisi Mahasiswa Muhammadiyah (KMM) Sinjai yang terdiri dari tiga perguruan tinggi Muhammadiyah, antara lain STISIP, STIP, dan IAIM, terkait revisi UU KPK, Kamis (19/9/2019).
Aspirasi tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Sinjai, dan diterima Oleh Wakil Ketua I DPRD Jamaluddin didampingi H. Abd. Salam Dg. Bali, Ibrahim, Mappahakkang, Saleng, Muh. Takdir, Hj. Nurbaya Toppo, serta Hj. Kusmawati.
Dalam aspirasi ini, Ketua umum PC (Pimpinan Cabang) Koalisi Mahasiswa Muhammadiyah (KMM) Sinjai Syahril, menyatakan sikap menuntut agar DPRD Sinjai dapat menyampaikan suara mereka ke DPR pusat yang menolak revisi UU KPK. Pasalnya, pengesahan revisi UU KPK dinilai dapat melemahkan pergerakan KPK.
“Ketika pengesahan revisi UU KPK terjadi, maka pergerakan KPK yang sebagai lembaga independen dalam pemberantasan korupsi menjadi melemah. Artinya KPK yang sebelumnya sebagai lembaga independen sudah tak independen lagi,” katanya.
Pihaknya juga mengatakan apabila Aspirasi mereka tidak dilanjutkan hingga ke DPR pusat, maka mereka akan melakukan aksi yang besar-besaran.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Jamaluddin memberikan apresiasi kepada KMM Sinjai karena ikut berperan sebagai pejuang bangsa. Dia mengaku akan menindaklanjuti tuntutan dan harapan pembawa aspirasi itu dengan melaporkan hal tersebut kepada ketua DPRD Sinjai dan segera akan mengadakan rapat kerja.
“Sebagai pejuang bangsa, kami berikan apresiasi kepada KMM yang dimana apresiasi yang dibawakan adalah tak lain demi kepentingan kita bersama, kepentingan bangsa, terutama bagaimana penegakan hukum di Indonesia,” ungkapnya.
“Apa yang menjadi tuntutan adik-adik mahasiswa dari organisasi KMM ini, kita terima dengan baik dan secara lembaga. Insyaa Allah akan kita sampaikan ke Ketua DPRD dan selanjutnya kita akan lakukan langkah-langkah yakni melakukan rapat kerja guna menindaklanjuti apa yang menjadi harapan adik-adik mahasiswa,” terangnya.
Walau demikian, kebijakan revisi UU KPK adalah kuasa DPR pusat sehingga DPRD Sinjai hanya bisa melakukan kordinasi ke DPR pusat tentang suara rakyat yang disuarakan oleh KMM.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News