SULSELSATU.com, JAKARTA – Pegiat isu politik dan HAM, Makarim Wibisono menilai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) punya banyak masalah. Begitu pula dalam Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Ia bahkan menganggap, proses pengesahannya kejar target dalam situasi yang tidak tenang.
“Saya melihat proses baik RKUHP maupun revisi UU KPK ini dibahas dalam situasi yang tidak tenang. Seakan-akan ada target yang dikejar,” ujar Makarim, seperti dilansir CNNIndonesia, Jumat (20/9/2019).
Baca Juga : VIDEO: Gubernur Sulsel Ajak Rektor, Tokoh Masyarakat dan Mahasiswa Bahas RKUHP dan UU KPK
Dia meminta pemerintah dan DPR transparan dan terbuka mendengar masukan dari publik mengenai sejumlah permasalahan dalam draf RKUHP tersebut. Khususnya terkait pembahasan pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
“Saya melihat ada beberapa permasalahan, juga ada tafsiran yang sudah dibuat oleh beberapa lembaga di bidangnya kan,” kata dia.
Sejumlah pihak menilai banyak pasal di dalam RKUHP bermasalah. Mulai dari masalah potensi pelanggaran HAM hingga mengancam kebebasan berekspresi.
Baca Juga : Ancam Profesi, Serikat Tukang Gigi Indonesia Bakal Demo Tolak RKUHP
Beberapa pasal yang menuai kritik diantaranya masih eksisnya pidana mati, tafsir bermasalah terhadap pasal makar, pasal penghinaan agama dan dihidupkannya kembali pasal penghinaan terhadap presiden. Sejumlah aturan dinilai kelewatan, overkriminalisasi, sampai dengan mengatur ranah privat warga negara.
“Itu sudah di-put on the table [masalahnya], semua orang tahu, masyarakat tahu dan anggota parlemen tahu, jadi hendaknya masalah-masalah itu diselesaikan secara terbuka,” ucapnya.
“Kalau bisa, dibikinlah itu pembahasan secara terbuka. Jadi everyone knows, bahwa ini adalah kesepakatan yang diambil,” kata mantan Duta Besar Indonesia untuk PBB tersebut.
Baca Juga : Protes Kebijakan Pemerintah, Mahasiswa Unismuh Siapkan Aksi Besar-besaran
Langkah itu perlu dilakukan mengingat dampak RKUHP menurut dia begitu luas. Karena itu pembahasan hingga pengesahan pasal demi pasal pun harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati.
“Tapi alangkah baiknya kalau hal-hal yang signifikan ataupun yang sangat mendasar diselesaikan dengan pikiran jernih, mempertimbangkan segala aspek dengan saksama,” kata Makarim.
Makarim menyesalkan apa yang sudah terjadi pada pengesahan revisi UU KPK. Maka itu ia berharap hal serupa tak dialami RKUHP. Mantan Ketua Komisi HAM PBB ini mewanti pemerintah dan DPR untuk lebih arif mengambil keputusan.
Baca Juga : KontraS Ogah Puji Jokowi Soal Penundaan RKUHP
Pembahasan perubahan KUHP bukan cuma soal mengejar tenggat pengesahan oleh DPR periode sekarang, melainkan juga harus matang mempertimbangkan pelbagai aspek.
“Kalau hal-hal penting semacam ini harus dikejar-kejar, padahal ini betul-betul perubahan bersejarah. Karena kita mengubah dari hukum Belanda menjadi hukum Indonesia, jadi ini suatu hal yang sangat historisnya berbeda ya,” ujarnya.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar