KontraS Ogah Puji Jokowi Soal Penundaan RKUHP
SULSELSATU.com, JAKARTA – Koordinator KontraS Yati Andriyani mengatakan, keputusan Presiden Joko Widodo menunda pengesahan RKUHP tidak menyelesaikan masalah. Menururnya, penundaan ini justru menegaskan bahwa RKUHP memang memiliki banyak masalah.
“Permintaan penundaan pembahasan RKUHP oleh presiden artinya ada pengakuan dari pemerintah bahwa RKUHP masih sangat bermasalah dari pemerintah. Namun demikian ini bukan berarti menyelesaikan masalah,” ujar Yati dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/9/2019).
Yati menuturkan penundaan pengesahan harus diikuti oleh penghapusan pasal bermasalah di dalam RKUHP. KontraS mendesak eksekutif dan legislatif menghapus pasal yang berpotensi melanggar HAM, prinsip demokrasi, melanggar kebebasan sipil, kebebasan pers, kebebasan beragama, berkeyakinan, mengandung impunitas, hingga pelanggaran HAM berat.
Lebih lanjut, Yati mengingatkan semua pihak untuk terus mengawal RKUHP. Ia tidak ingin penundaan yang disampaikan oleh Jokowi menjadi cara untuk memoderasi masyarakat agar tidak melalukan kritik, demonstrasi, dan upaya-upaya perlawanan lainnya.
“Kesungguhan pemerintah harus diuji dengan memastikan presiden dapat memastikan semua partai pendukungnya di parlemen mengambil sikap yang sama dan bagaimana pemerintah memastikan pasal-pasal bermasalah tersebut tidak lagi dicantumkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Yati menegaskan tidak ada pujian bagi Jokowi atau DPR yang menunda pengesahan RKUHP. Sebab, ia menilai penundaan pengesahan terjadi karena Jokowi dan DPR terdesak.
“Tidak ada puja-puji soal permintaan presiden atau DPR untuk tunda RKUHP, itu karena mereka sudah terdesak saja. Secara substansi kita belum bisa pastikan mereka itu clear atau tidak,” ujar Yati.
Lebih dari itu, Yati menantang pemerintah dan DPR menghapus semua pasal bermasalah sebagai bukti keseriusan.
“Jangan sampai jadi alat moderasi lagi. Tetap fokus kita harus delegitimasi barisan oligarki ini,” ujarnya.
Presiden Jokowi hari ini telah memutuskan untuk menunda pembahasan dan pengesahan RKUHP di DPR. Jokowi berharap DPR selaku mitra pemerintah dalam proses legislasi, punya sikap serupa.
“Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP Ditunda. Dan, pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini,” kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Bogor.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News