SULSELSATU.com, PAREPARE – Tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks panitia Unit Lelang Pengadaan (ULP) Bagian Pembangunan Setdako Parepare, Mustadirham, mengikuti Diklatpim III yang berlansung selama 25 hari di Hotel Pare Beach.
Kasus Mustadirham sendiri masih mengendap dan belum menemui titik terang, pasca-pelimpahannya bolak-balik dari Polres ke Kejari Parepare.
Menanggapi persoalan itu, Anggota DPRD Kota Parepare, Rudi Najamuddin mengaku, kecewa dengan sikap pemkot dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang mengizinkan Mustadirham mengikuti Diklatpim III, padahal jelas statusnya tersangka Polres Parepare dengan kasus OTT.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Lahan Kosong di Belakang Kantor Dispora Parepare
“Jika betul ada ASN berstatus tersangka ikut Diklatpim, maka itu sangat disayangkan. Mestinya pemerintah menunggu sampai ada keputusan tetap dari pengadilan terkait kasus yang menjerat ASN agar ke depannya tidak terkesan membuang-buang anggaran jika benar terbukti. Apalagi kan masih banyak ASN eselon III yang dinilai layak mengikuti Diklatpim itu,” kata Rudi.
Di bagian lain, Sekretaris BKPSDM Kota Parepare, Adriani mengatakan, tidak masalah Mustadirham mengikuti Diklatpim III. Pasalnya, kasus yang menjadikannya tersangka belum putus atau berkekuatan tetap (inkracht), jadi masih praduga tak bersalah.
“Kami pemerintah tidak ingin dinilai menghalangi jenjang karirnya, baik itu ASN yang terjerat kasus atau tersangka, selama belum berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, maka diizinkan ikut, selama sesuai regulasi yang ada,” tandasnya.
Baca Juga : Tiba di Parepare, Pj Gubernur Sulsel Tebar Benih Udang Vaname dan Tanam Pisang Cavendish
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar