SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelebaran Jalan Jendral Sudirman, Kota Parepare, tuai atau mendapat sorotan hingga kritikan warga atau pemilik lahan.
Pasalnya, pembayaran ganti rugi atas sebidang tanah yang akan dijadikan jalan oleh Pemerintah Daerah belum diterima pemilik atau ahli waris lahan. Sesuai sertifikat hak milik no 2142 atas nama Mamik Sutarni Idris (ibu ahli waris) dengan luas 25 m2.
Ahli waris lahan, Helly Indrawan (anak) mengaku, keberatan jika pihak Pemda melakukan pembongkaran aset miliknya, lantaran belum menerima ganti rugi.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Lahan Kosong di Belakang Kantor Dispora Parepare
“Intinya jangan bongkar lahan saya, sebelum ada itikad baik atau ganti rugi yang diberikan. Sesuai kesepakatan, besarannya Rp24.930.000,” ujarnya saat ditemui di rumahnya, Senin (23/9/2019).
Sesuai data yang dihimpun, PPK dari Dinas PUPR saat itu, Simson Pattin menyebutkan, lahan itu telah dibayarkan ganti ruginya pada 1 November 2016, dan diserahkan kepada Muhammad Fihir, selaku yang dikuasakan saat itu, sesuai surat kuasa.
Terpisah, Muhammad Fihir mengatakan, dirinya hanya melakukan pendampingan selaku LSM kepada Almahrum Idris (pemilik lahan) saat berperkara di Pengadilan.
Baca Juga : Tiba di Parepare, Pj Gubernur Sulsel Tebar Benih Udang Vaname dan Tanam Pisang Cavendish
“Dana ganti rugi sudah diterima oleh almahrum Idris. Saya ini sudah ada surat kuasa sama almahrum. Dan bukan saya yang terima itu dana,” katanya.
Dia menambahkan, surat kuasa itu ada di pihak pemerintah. Karena itu sebagai kelengkapan berkas.
“Jadi itu sudah selesai semua, dan saya tidak punya urusan dengan anaknya, karena saya tidak kenal sama mereka,” ujarnya.
Baca Juga : VIDEO: Capres Anies Baswedan Bakal Hadiri Kampanye di Parepare
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar