SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Jeneponto Arifuddin Lau mengecam tindakan anarkis yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas saat meliput aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sulsel, Selasa (24/9/2019) kemarin.
“Kasihan teman-teman kita yang mendapat perlakuan kasar yang dilakukan aparat. Mereka masing-masing adalah, Muhammad Darwi Fathir jurnalis ANTARA, Saiful jurnalis inikata.com (Sultra) dan Ishak Pasabuan jurnalis Makassar Today,” kata Arifuddin.
Oleh karena itu, JOIN Jeneponto mendesak Kapolda Sulsel untuk segera mengambil tindakan tegas dan memproses anggotanya yang melakukan tindakan kekerasan terhadap ketiga jurnalis yang sedang melaksanakan tugas.
Baca Juga : Temui Demonstran, Anggota DPRD Sulsel Janji Sampaikan Aspirasi Mahasiswa Ke Pemerintah Pusat
“Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” katanya.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Terkait hal tersebut, Arifuddin dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada alasan pihak kepolisian dalam hal ini Kapolda Sulsel untuk tidak memproses anggotanya yang telah melakukan aksi kekerasan terhadap ketiga jurnalis tersebut.
Baca Juga : Waspada, Ini Titik Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di Makassar
“Harus diproses,” pungkasnya.
Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar