SULSELSATU.com, JENEPONTO – Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Jeneponto melakukan aksi bakar lilin di simpang kuda depan Mapolres Jeneponto, Jl. Sultan Hasanuddin, Rabu (25/9/2019) malam sekira pukul 20.00 WITA.
Aksi bakar lilin yang dilakukan oleh jurnalis di Butta Turatea merupakan bentuk protes terkait ancaman kebebasan pers yang seolah-olah mulai redup di Indonesia.
Selain itu, aksi bakar lilin ini sebagai bentuk kecaman terhadap oknum aparat kepolisian yang melakukan tindak kekerasan terhadap tiga jurnalis yang sedang melaksanakan tugas meliput aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sulsel, Selasa (24/9/2019).
Baca Juga : 12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Jeneponto, Arifuddin Lau mengatakan, aksi bakar lilin malam ini merupakan bentuk protes atas segala bentuk kekerasan pers yang terjadi belakangan ini. Aksi ini sekaligus menegaskan bahwa jurnalis bekerja dilindungi oleh undang-undang.
“Mereka (korban kekerasan) adalah saudara kita, mereka dalam menjalankan tugas dilindungi oleh Undang-undang sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Bakar lilin ini juga sebagai bentuk keprihatinan jika kebebasan pers di Indonesia terancam dimatikan secara perlahan,” ujar Arifuddin.
Mantan anggota DPRD Jeneponto itu meminta Polda Sulsel untuk mengambil tindakan tegas dan memberi sanksi yang berat terhadap anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap ketiga jurnalis yang sedang melakukan peliputan di gedung DPRD Sulsel kemarin.
Baca Juga : Aktivis Desak Polda Sulsel Selidiki 16 Brand Skincare
“Oleh karena itu, sekali lagi saya minta Kapolda untuk segera memberi sanksi keras terhadap anggotanya. Apapun alasannya, oknum aparat kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap ketiga jurnalis tersebut sudah merupakan pelanggaran HAM yang tidak boleh dibiarkan terulang,” pungkasnya.
Penulis: Dedi
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar