Logo Sulselsatu

Ancam Profesi, Serikat Tukang Gigi Indonesia Bakal Demo Tolak RKUHP

Asrul
Asrul

Kamis, 26 September 2019 11:14

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Serikat Tukang Gigi Indonesia juga menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Hari ini, ribuan tukang gigi akan turun ke jalan berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung. RKUHP dianggap mengancam profesi mereka.

Gedung Sate sendiri merupakan Kantor Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Tuntutan kami nomor satu adalah menolak Pasal 276 ayat 2 RUU KUHP. Alasan jelas bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-X Tahun 2012 menyatakan bahwa tukang gigi tidak melanggar undang-undang,” kata Ketua Serikat Tukang Gigi Indonesia Wilayah Jabar Mochamad Jufri dalam jumpa pers di Bandung, Rabu (25/9) dilansi CNNIndonesia.

Baca Juga : VIDEO: Aksi Demo di Depan DPRD Sulsel dan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar

Para tukang gigi, lanjutnya, bakal berkumpul di Stadion Sidolig terlebih dahulu. Kemudian, mereka akan berjalan bersama atau long march ke Gedung Sate yang berlokasi di Jalan Diponegoro No. 22 Kota Bandung.

Jufri menjelaskan bahwa Pasal 276 ayat (2) RKUHP bisa mengancam para tukang gigi. Beleid itu menyebutkan, ‘Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp 500 juta)’.

Para tukang gigi merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RKUHP. Padahal, lanjut Jufri, tukang gigi merupakan profesi yang diakui oleh negara.

Baca Juga : VIDEO: Ribuan Siswa SMA di Wamena Demo Tolak Program Makanan Bergizi Gratis

Oleh karena itu, mereka kecewa ketika ada begitu banyak pasal-pasal kontroversial hingga memutuskan untuk menggelar unjuk rasa. Jufri menyebut para tukang gigi merasa dibohongi oleh para wakil rakyat.

“Sehingga kami menolak pasal ini karena kami merasa dizalimi. Tahun 2012 ada Peraturan Kementerian Kesehatan tentang pencabutan izin praktik tukang gigi. Tapi putusan MK tetap memperbolehkan tukang gigi untuk melakukan praktik,” kata Jufri.

“Nah sekarang malah muncul lagi larangan kepada kami di Revisi UU KUHP dan sekarang kami bisa penjara lima tahun dan bayar denda Rp500 juta,” lanjutnya.

Baca Juga : VIDEO: Kapolrestabes Makassar Gantikan Angkot Terbakar saat Demo Kawal Putusan MK Depan Unibos Makassar

Kuasa Hukum Serikat Tukang Gigi Indonesia Wilayah Jawa Barat Acong Latif menambahkan bahwa RKUHP, khususnya Pasal 276 ayat (2), bertentangan dengan UUD 1945 karena menyangkut mata pencaharian para tukang gigi yang secara hukum telah diakui oleh negara.

“Kalau produk hukumnya kan tidak langsung mengatakan tukang gigi. Tapi yang menyerupai atau alat dokter dan tukang gigi. Sekarang gini, dari profesi lain (selain dokter gigi) yang menyerupai siapa? Ya, tukang gigi,” kata dia.

Acong mengatakan para tukang gigi adalah kelompok yang paling terancam dengan RKHUP. Khususnya Pasal 276 ayat 2. Dia mengklaim berencana menyampaikan permintaan secara resmi untuk bertemu dengan pimpinan DPR RI.

Baca Juga : VODEO: Massa Aksi Bawa Keranda ‘Innalillahi DPR RI’ di Bawah Flyover Makassar

“Saya dan pengurus Serikat Tukang Gigi Indonesia Wilayah Jabar dalam waktu dekat ini akan bertemu pimpinan DPR RI untuk menyampaikan secara resmi sikap atau pernyataan kami terkait RUU KUHP,” kata Acong.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum06 Mei 2025 21:10
Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Rakor Virtual Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Rapat Koordinasi Virtual bertaju...
OPD06 Mei 2025 21:02
Aset Reklamasi Belum Rampung, DPRD Sulsel Desak Kepastian dari PT Yasmin dan Pemprov
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan lapangan ke kantor PT Yasmin Bumi Asri yang berl...
Hukum06 Mei 2025 20:24
Kurang dari 24 Jam Pasca Dilaporkan, Polisi Ringkus 5 Terduga Pelaku Curnak di Bulukumba
SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Tim Resmob Polres Bulukumba bersama personel Polsek Kindang berhasil mengungkap kasus pencurian ternak (curnak) yang ter...
Makassar06 Mei 2025 19:50
Bantuan Alat Pertanian untuk Warga Barombong, Andi Tenri Uji Apresiasi Respons Cepat DPP Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Aspirasi warga Barombong akhirnya membuahkan hasil. Dinas Perikanan dan Pertanian (DPP) Kota Makassar menyalurkan bantuan...