Ancam Profesi, Serikat Tukang Gigi Indonesia Bakal Demo Tolak RKUHP

Ancam Profesi, Serikat Tukang Gigi Indonesia Bakal Demo Tolak RKUHP

SULSELSATU.com, JAKARTA – Serikat Tukang Gigi Indonesia juga menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Hari ini, ribuan tukang gigi akan turun ke jalan berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung. RKUHP dianggap mengancam profesi mereka.

Gedung Sate sendiri merupakan Kantor Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Tuntutan kami nomor satu adalah menolak Pasal 276 ayat 2 RUU KUHP. Alasan jelas bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-X Tahun 2012 menyatakan bahwa tukang gigi tidak melanggar undang-undang,” kata Ketua Serikat Tukang Gigi Indonesia Wilayah Jabar Mochamad Jufri dalam jumpa pers di Bandung, Rabu (25/9) dilansi CNNIndonesia.

Para tukang gigi, lanjutnya, bakal berkumpul di Stadion Sidolig terlebih dahulu. Kemudian, mereka akan berjalan bersama atau long march ke Gedung Sate yang berlokasi di Jalan Diponegoro No. 22 Kota Bandung.

Jufri menjelaskan bahwa Pasal 276 ayat (2) RKUHP bisa mengancam para tukang gigi. Beleid itu menyebutkan, ‘Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp 500 juta)’.

Para tukang gigi merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RKUHP. Padahal, lanjut Jufri, tukang gigi merupakan profesi yang diakui oleh negara.

Oleh karena itu, mereka kecewa ketika ada begitu banyak pasal-pasal kontroversial hingga memutuskan untuk menggelar unjuk rasa. Jufri menyebut para tukang gigi merasa dibohongi oleh para wakil rakyat.

“Sehingga kami menolak pasal ini karena kami merasa dizalimi. Tahun 2012 ada Peraturan Kementerian Kesehatan tentang pencabutan izin praktik tukang gigi. Tapi putusan MK tetap memperbolehkan tukang gigi untuk melakukan praktik,” kata Jufri.

“Nah sekarang malah muncul lagi larangan kepada kami di Revisi UU KUHP dan sekarang kami bisa penjara lima tahun dan bayar denda Rp500 juta,” lanjutnya.

Kuasa Hukum Serikat Tukang Gigi Indonesia Wilayah Jawa Barat Acong Latif menambahkan bahwa RKUHP, khususnya Pasal 276 ayat (2), bertentangan dengan UUD 1945 karena menyangkut mata pencaharian para tukang gigi yang secara hukum telah diakui oleh negara.

“Kalau produk hukumnya kan tidak langsung mengatakan tukang gigi. Tapi yang menyerupai atau alat dokter dan tukang gigi. Sekarang gini, dari profesi lain (selain dokter gigi) yang menyerupai siapa? Ya, tukang gigi,” kata dia.

Acong mengatakan para tukang gigi adalah kelompok yang paling terancam dengan RKHUP. Khususnya Pasal 276 ayat 2. Dia mengklaim berencana menyampaikan permintaan secara resmi untuk bertemu dengan pimpinan DPR RI.

“Saya dan pengurus Serikat Tukang Gigi Indonesia Wilayah Jabar dalam waktu dekat ini akan bertemu pimpinan DPR RI untuk menyampaikan secara resmi sikap atau pernyataan kami terkait RUU KUHP,” kata Acong.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga