SULSELSATU.com, JAKARTA – Polda Sumatera Utara menetapkan 40 orang tersangka pada insiden demo ricuh di DPRD Sumut. Saat ini, ke 40 tersangka ditahan.
“Dari 55 orang yang diamankan di luar terduga teroris, 40 orang menjadi tersangka. 15 orang dikembalikan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja dilansir dari Detik, Kamis (26/9/2019).
Para tersangka merupakan mahasiswa yang ricuh melempari gedung DPRD Sumut dengan batu pada Selasa (24/9). Namun ada satu orang tersangka yang bukan berstatus mahasiswa.
Baca Juga : VIDEO: Emak-emak Datangi Polda Sumut Sambil Bawa Poster Anjing Berkepala Yaqut
“Pada saat diamankan (tersangka) tidak memiliki kartu mahasiswa,” kata Tatan.
Para tersangka dijerat Pasal 200 ayat 1e subsider Pasal 160 subsider Pasal 170 KUHP.
Kericuhan di depan gedung DPRD Sumut, Jl Imam Bonjol, Medan terjadi Selasa (24/9) sore. Massa mulanya melempari gedung DPRD Sumut dengan batu lalu dibalas tembakan water cannon.
Setelah menjauh dari DPRD Sumut, massa masih melempari polisi dengan batu. Polisi membalas tembakan gas air mata hingga membuat masa kocar-kacir.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar